PURWAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jaya Pranolo menyayangkan dengan kejadian yang menimpa Pemerintah Desa Cirende, Kecamatan Campaka. Dimana oknum bendahara desa tersebut diduga membawa kabur Uang Dana Desa (DD) senilai ratusan juta rupiah.
Menurut Jaya, proses pencairan dan pengambilan uang di bank oleh pemerintah desa sudah menjadi hal rutin dilakukan pemerintah drsa. Namun, pengawasan dan pendampingan harus tetap dilakukan.
"Harusnya saat pengambilan uang di bank itu, tetap harus ada pengawasan dan pendampingan. Jadi bendahara desa tidak bisa sendiri mengambil uang tersebut," ucapnya.
Saat ini, sambung Jaya, proses hukum terhadap oknum bendahara tersebut sedang ditangani oleh pihak Polsek Campaka.
"Kita lihat nanti perkembangan kasusnya seperti apa," ungkap Jaya, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Jumat (8/7/2022).
Terkait dengan kejadian ini, kata dia, pihaknya minta Kades untuk memberhentikan oknum bendahara tersebut dan mengangkat bendahara baru.
Jaya mengingatkan pada seluruh desa yang lain. Agar persoalan di Desa Cirende, Kecamatan Campaka ini dijadikan contoh. Sehingga desa bisa berhati-hati, pengawasan dan pendampingan harus tetap dilakukan dalam setiap mencairkan Dana Desa. Sekaligus transparan dan akuntabel.
“Para Kades di Purwakarta harus menjadikan pelajaran atas kasus yang telah terjadi di Desa Cirende, Kecamatan Campaka ini. Saya meminta kepada seluruh Kades di Purwakarta, dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan di desa untuk meningkatkan Pengawasan Melekat terhadap kinerja bawahannya" tegasnya.
Semoga kasus ini, lanjut Jaya, dijadikan reverensi bersama. Bahkan setiap tahapan pengelolaan dana desa harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Diberitakan sebelumnya, Seorang Bendahara Desa Cirende, Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta, berinisial MD (32) diringkus polisi setelah membawa kabur uang Anggaran Dana Desa dan pendapatan Desa lainya senilai Rp. 270 Juta rupiah.
Pada Senin (4/7/2022), sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku selaku bendahara Desa Cirende melakukan pengambilan uang Anggaran Dana Desa dan pendapatan Desa lainya di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Purwakarta, dengan total sebesar Rp.270 Juta Rupiah.
Tanpa disangka, Bendahara desa memiliki niatan tidak baik dengan memalsukan tanda tangan Kepala Desa dan memanfaatkan stempel yang berada di tangannya.
Alhasil, MD melakukan pencairan dana desa tanpa tanpa sepengetahuan Kepala Desa atau Aparat Desa lain dan membawanya kabur.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait