PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Hingga saat ini persidangan gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi, sudah tiga kali digelar di Pengadilan Agama Purwaiarta dengan agenda mediasi.
Neng Anne, panggilan akrab Anne Ratna Mustika, menegaskan alasan dirinya menggugat cerai sang suami, ridak ada pihak ketiga.
"Materi gugatan saya itu ada tiga poin, dan dari ketiga itu tidak ada satupun yang menyatakan ada pihak ketiga di rumah tangga kami," ujar Neng Anne saat ditemui iNewsPurwakarta di di depan rumah dinasnya, Jalan Ganda Negara, Purwakarta, Kamis (3/11/2022).
Sementara terkait tiga poin materi gugatan cerai yang diajukannya ke Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Neng Anne hanya membocorkan salah satu poin.
Adapun salah satu poin tersebut, kata Neng Anne, bahwa suaminya, Dedi Mulyadi sejak tahun 2020, sudah tidak pernah memberi nafkah lahir dan batin.
"Jadi semenjak tahun 2020, suami saya tidak pernah memberi nafkah lahir dan batin kepada saya. Untuk nafkah lahir tahu lah yah seperti kebutuhun materi yang terlihat dan lainnya," ungkapnya.
Sedangkan untuk kebutuhan batin, Neng Anne melanjutkan, bukan hanya sebatas urusan kasur. Tapi lebih daripada itu.
"Hal yang penting adalah bagaimana seorang istri harus dihormati, dihargai, dilindungi, dan kemudian diperhatikan. Selain itu, disayangi dan ada rasa aman serta nyaman," ujar Neng Anne.
Dia menyesalkan terhadap sejumlah pihak yang mengartikan kebutuhan batin hanya sebatas 'urusan kasur' saja.
Menurutnya, hal yang ia sebutkan seperti dihormati, dihargai, dilindungi dan disayangi merupakan hal yang lebih penting dari tugas seorang suami.
"Itu lebih penting dari sebatas urusan kasur semata," tegas Neng Anne.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait