Bupati Purwakarta Bongkar DBHP Belum Dibayar Bupati Sebelumnya

irwan
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Foto : Dok iNewsPurwakarta.id

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, bongkar Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) belum dibayarkan selama dua tahun oleh bupati sebelumnya.

Anne Ratna Mustika menyampaikan hal itu dalam sebuah acara di wilayah Kabupaten Purwakarta dan videonya viral di media sosial.

Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta Agus M Yasin angkat bicara mengenai persoalan tersebut. "DBHP nunggak dua tahun menandakan bahwa tata kelola pada saat itu ada kekacauan, sarat dengan policy and budget deviations," ujar Agus kepada awak media, Rabu (30/11/2022).

Ia menilai bahwa selain sebagai akibat dari kesewenangan pemangku kebijakan, juga dimungkinkan patuhnya pejabat di bawah sehingga jika menjadi persoalan hukum bukan tidak mungkin pejabat di bawahnya terseret pada persoalan yang menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. "OPD yang linier dengan persoalan DBHP dan Siltap bisa saja terseret pada kasus ini," kata Agus M Yasin.

Menurut Agus M Yasin, menyangkut kewajiban harus diselesaikan tentang tunggakan DBHP ke desa-desa, dan harus dipertanggung jawabkan secara materi dan administratif oleh para pemegang kebijakan saat itu. Bukan tanpa alasan, apalagi hal tersebut tertuang dalam temuan LHP BPK.

"Perlu dipahami, bahwa penyaluran DBHP dan Siltap dilakukan berdasarkan prinsip Based on Actual Revenue. Maksudnya adalah berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan. Maka jika belum terbayarkan hingga berselang tahun, berarti terjadi patologi birokrasi akut saat itu," ucap dia.

Jika APH memaknai statemen bupati terkait hutang DBH yang masih belum terbayar oleh pemerintahan sebelumnya. Sepatutnya segera menindaklanjuti, karena secara publis telah menyebar.

Intinya, lanut dia terkait tunggakan DBHP dan Siltap pesimis dapat dibayar, dengan kondisi anggaran daerah saat ini yang terjebak oleh defisit, serta persoalan penyimpangannya pada masa penerintahan terdahulu, jugs pesimis akan menjadi akibat hukum.

"Ada kesan persoalan besar ditunda, dan yang kecil sekedar kesalahan kecil dibidik begitu cepat. Maka jalan terakhir harus berupaya melakukan upaya ke tingkat pusat saja, sekaligus menginfornasikan kekurang responsifan dalam menanggapinya persoalan yang bergulir," ujar Agus M Yasin.

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network