PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Polres Purwakarta melaksanakan apel gelar pasukan operasi keselamatan lodaya tahun 2023 di lapangan Mapolres Purwakarta, Selasa (7/2/2023).
Apel yang dipimpin Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain tersebut dihadiri instansi terkait, yakni Kodim 0619/Purwakarta, Sub Den Pom, PMI, Jasa Raharja Cabang Purwakarta, Satuan polisi pamong praja, dan Dishub Kabupaten Purwakarta.
Dalam sambutan Kapolda Jawa Barat yang dibacakan Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menyebutkan, fokus perhatian saat ini adalah keselamatan bagi pengguna jalan. Keselamatan memang sesuatu yang pertama dan utama dalam berlalu lintas.
“Keselamatan dalam berlalu lintas memang sering diabaikan bahkan tidak dianggap penting. Hal itu dapat ditunjukkan dari kesadaran pengguna lalu lintas, pengendara kendaraan bermotor, maupun pengguna jalan lainnya masih rendah,” ucap Edwar.
Edwar menyebut, Operasi Keselamatan Lodaya 2023 dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah. Operasi tersebut digelar selama empat belas hari terhitung mulai tanggal 7 sampai dengan 20 Februari 2023.
“Upaya kegiatan preemtif dan preventif serta didukung polda gakkum lantas secara elektronik dengan menggunakan etle statis dan mobile dikedepankan dalam pelaksanaan operasi keselamatan kali ini dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang–undangan lalu lintas,” ucap Edwar.
Edwar menjelaskan, sasaran dari Ops Keselamatan ini sendiri yaitu pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas, agar terwujudnya situasi keamanan keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas," tutur Edwar.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Warjo menyebut terdapat tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama dalam operasi yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia tersebut.
"Di antaranya, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi yang masih di bawah umur, pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang, dan pengemudi yang melawan arus," ucap Warjo.
Selain itu, lanjut dia, sasaran lainnya ialah para pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, dan pengemudi yang melebihi batas kecepatan maksimal. (*)
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait