PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terkesan tergesa-gesa melaksanakan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama hasil seleksi pada April 2023.
Hal itu diduga dilakukan untuk menyelamatkan salah seorang peserta yang harus berakhir masa bhaktinya pada hari ini, Selasa 2 Mei 2023.
Padahal dalam jadwal tahapan seleksi hingga pelantikan yang diumumkan ke publik, rencana pelantikan dilaksanakan pada 12 Mei 2023.
Hal itu dilontarkan aktivis demokrasi, Asep Hermawan. Asep menduga Bupati mengetahui pilihannya harus berakhir pada 2 Mei 2023, maka pelantikan ditarik cepat. Padahal proses tahapan belum rampung seluruhnya.
Sebagaimana persyaratan yang diatur Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, peserta seleksi berusia paling tinggi 56 tahun dan nol hari pada saat penetapan dan pelantikan. Dan salah satu peserta yakni Dicky Darmawan genap berusia 56 tahun pada tanggal tersebut.
"Artinya jika dilantik setelah tanggal 2, maka harus gugur dengan sendirinya. Tampak adanya dugaan pengondisian agar pelantikan bisa segera dilaksanakan tanggal 2 Mei," ungkap Asep.
Sia melanjutkan , seharusnya bupati melaksanakan tahapan seleksi ini dengan sempurna sebagaimana yang telah direncanakan dan diumumkan ke publik.
Dalam surat Bupati Nomor KPG.07/604-BKPSDM/2023, tahapan pelantikan akan dilaksanakan pada 12 Mei 2023.
Asep berpendapat, apa yang baru saja terjadi semakin menegaskan bahwa urusan rotasi mutasi ASN di Purwakarta memang selalu menjadi masalah di bawah kepemimpinan Anne Ratna Mustika.
"Apakah ini inkonsistensi dalam menjalankan aturan? Sebelumnya, sudah ada beberapa masalah soal rotasi-mutasi ASN ini. Ini harus dikaji lebih dalam. Komisi ASN dan Kementerian PAN/RB harus turun tangan," ucap Asep.
Kejanggalan yang menegaskan adanya pemaksaan kondisi agar seorang peserta ini lulus, yaitu surat rekomendasi ke Komisi ASN dari pemerintah Purwakarta. Surat tersebut dilayangkan sebelum tes kesehatan selesai.
Lalu balasan dari KASN dengan surat nomor B-1571/JP.00.00/04/2023 keluar pada Jumat 28 April 2023, di mana pelaksanaan tes kesehatan masih berlangsung.
"Padahal, jika tidak ada apa-apa, tidak usah tergesa. Surat ke KASN seharusnya diberikan setelah semua rangkaian seleksi selesai. Saya yakin publik bisa menilai bahwa larut larut pada rotasi dan mutasi sebelumnya, benar adanya," kata Asep.
Selain itu, Asep juga menemukan keanehan soal penilaian. Dia menjelaskan, seorang peserta yang nilai uji kompetensi (assesment) rendah, bisa mendapatkan nilai fantastis untuk makalah dan presentasi.
"Saya akan dorong ke lembaga-lembaga terkait agar turun tangan menangani masalah ini, termasuk konfirmasi kepada tim uji dari Universitas Padjadjaran," tandasnya.*
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait