PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Eks karyawan PT Cipta Artha Graha Mulia (CAGM) terus memperjuangkan hak mereka berupa uang upah dan pesangon yang belum dibayarkan.
Sejak PT CAGM tutup sejak tujuh tahun lalu, eks karyawan sebanyak 177 orang ini tetap konsisten berupaya agar pihak perusahaan mengabulkan tuntutan mereka.
Pekan silam, perwakilan karyawan didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor KPKNL Purwakarta.
Cahya Shihab SH, kuasa hukum eks karyawan PT CAGM mengatakan, perkara eks karyawan dengan pihak perusahaan sudah dibawa ke jalur hukum.
"Mulai dari Pengadilan Hubungan Industrial hingga ke Mahkamah Agung. Semua proses hukum dimenangkan pihak eks karyawan," terang Cahya Syihab, Senin (19/6/2023).
Dijelaskan Syihab, saat ini sudah masuk ke proses kepailitan, "PT CAGM sudah dinyatakan pailit pada tahun 2022, dan mulai memasuki proses lelang di KPKNL Purwakarta," jelasnya.
Dua melanjutkan, pada 13 Juni 2023 dilakukan proses lelang ketiga oleh tim pengurus (kurator) di KPKNL Purwakarta.
"Namun, saat itu pihak Bank Artha Graha sebagai pemegang Hak Tanggungan tak hadir. Sehingga saat proses lelang tak dapat ditunjukkan dokumen-dokumen asli asset milik PT CAGM kepada pejabat lelang," papar Syihab.
"Saya menduga Bank Artha Graha berupaya menghalang-halangi proses lelang. Semua eks karyawan akan tetap mengawasi proses ini, termasuk menjaga asset-asset di pabrik karena hak-hak mereka dlindungi berdasarkan pasal 1616 KUH Perdata," tandasnya.
Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa para buruh yang memegang suatu barang milik orang lain untuk mengerjakan sesuatu pada barang itu, berhak menahan barang itu sampai upah dan biaya untuk itu dilunasi. Kecuali bila untuk upah dan biaya buruh tersebut, pemberi tugas telah menyediakan tanggungan secukupnya.
"Seharusnya pihak Bank "Artha Graha legowo karena semua asset sudah masuk sita umum dan masuk dalam bundel kepailitan yang ditetapkan hakim pengawas PT. CAGM dalam pailit," imbuh Syihab.
Vincent, kurator KPKNL membenarkan bahwa saat ini perkara antara eks karyawan PT CAGM dengan pihak perusahaan sedang dalam proses lelang.
"Masih dalam proses. Masih ada berkas administrasi yang perlu dilengkapi," ujar Vincent.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait