Residivis Curi Motor di Purwakarta, Ditangkap Polisi

Irwan
Personel Polsek Bojong tangkap residivis Curanmor dan penadah. FOTO: iNewsPurwakarta.id/Irwan

PURWAKARTA iNewsPurwaiarta.id - Polres Purwakarta, berhasil meringkus dua orang pria yang terlibat pencurian motor (curanmor) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. 

Mereka adalah pelaku dan penadah motor curian.

Pelaku adalah Nana Sumarna alias Rado (36), warga Desa Cilingga, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta. 

Sedangkan penadah adalah, Gunawan alias Igun (30) warga Desa Nyenang Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, kasus ini terungkap bermula personel Polsek Bojong mengamankan pelaku curanmor di Kampung Kerajan, Desa Cikeris, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta. 

"Pelaku bernama Nana Sumarna ini merupakan residivis Curanmor. Dalam menjalankan aksinya pelaku merusak lubang kunci motor. Pelaku mengaku sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut sebanyak 10 mali d iwilayah Kecamatan Bojong dan Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta," ucap Edwar, saat menggelar konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

Setelah menangkap pelaku, lanjut dia, pihaknya melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. 

"Berdasarkan hasil pengembangan anggota Polsek Bojong dan Satreskrim Polres Purwakarta, kemudian mengungkap tiga orang pelaku penadah motor curian. Dan salah satunya bernama Gunawan berhasil ditangkap di wilayah Desa Tegaldatar, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta. Sementara dua pelaku penadah lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Edwar. 

Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, kata Edwar, Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit kendaraan sepeda motor, selembar STNK motor, sebuah kunci L, dua buah mata kunci astag, dua buah kunci magnet, dua buah kunci pengganti dan sebuah tas pinggang warna hitam. 

Akibat perbuatannya, kata Edwar, untuk pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. 

"Sementara untuk penadah bakal dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara. Kasusnya masih terus kami kembangkan dengan melakukan pendalaman dan juga membuat daftar pencarian barang yang belum ditemukan. Serta mengejar pelaku lainnya," tegas AKBP Edwar Zulkarnaen.(*)

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network