PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kepala Desa Plered, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat Erik Akbar Fauzi angkat bicara terkait kasus perbuatan asusila di ruang kerjanya kantor desa Plered.
Erik tak menampik yang melakukan perbuatan tersebut dirinya. Namun, ia mengaku perempuan berinisial SI yang bersamanya saat itu adalah istri sirinya.
"Menyikapi permasalahan yang sudah beredar itu, saya mengakui memang melakukan hal tersebut. Namun, saat itu saya dengan SI sudah kondisi menikah," ucap Erik kepada awak media, Kamis (21/9/2023).
Erik menyebutkan, bahwa sudah menjalani pernikahan dwngan SI sejak Februari 2023 lalu.
"Hal yang terjadi di kantor desa itu terjadi antara waktu Februari hingga Juni 2023. Saya menjalani pernikahan hanya lima bulan, saat bulan Juni itu SI saya talak," katanya.
Dirinya pun mengaku telah berbuat kesalahan etika dengan melakukan perbuatan tak senonoh di kantor desa.
"Saat itu, SI memang tinggal di kontrakan yang jauh. Jadi kami ketemuan lah di kantor desa. Saya akui itu kesalahan dan saya terima sanksi moral yang diberikan oleh warga," ucapnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka ke seluruh tokoh warga Plered.
"Pada Rabu (20/9) kemarin, saya sudah melakukan klarifikasi kepada seluruh pihak. Saya juga sudah meminta maaf kepada para warga serta tokoh Plered," katanya.
Erik pun juga mengaku pendemoan yang dilakukan oleh warga atas hal yang ia lakukan di kantor desa.
"Saya sudah mencederai warga, pada demo yang dilakukan warga pun saya terima. Intinya, saya menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin dan elegan," ucap Erik.
Diketahui, Puluhan warga di Desa/Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Desa Plered, Senin (18/9/2023). Mereka meminta Kepala Desa (Kades) Plered, Erik Akbar untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan warga itu diduga karena kesal terhadap Kades Plered yang melakukan tindakan asusila terhadap perempuan berinisial SI di ruangan kerja kantor desa.(**)
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait