Kabid Ekonomi DPMD: Transformasi UPK Jadi BUMDesma di Purwakarta Telat

Irwan
Kegiatan fasilitasi transformasi BUMDesma oleh DPMD Kabupaten Purwakarta terhadap UPK Kecamatan Babakancikao. Foto: iNewsPurwakarta.id

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di setiap kecamatan wajib bertranformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). Kewajiban transformasi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes dan BUMDesma.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Usep Sukanda, kepada awak media, Rabu (19/6/2024).

Lebih lanjut dia mengatakan, di salah satu pasalnya disebutkan bahwa semenjak peraturan pemerintah ini disahkan, maka dalam jangka waktu dua tahun, UPK wajib bertansformasi menjadi BUMDesma. 

"Bahwa transformasi UPK menjadi BUMDesma di Kabupaten Purwakarta terbilang terlambat. Pasalnya, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021, UPK wajib bertranformasi menjadi BUMDesma terhitung sejak peraturan itu disahkan atau sejak tahun 2021," ucapnya.

Ia menyebut, setelah aturan tersebut disahkan, pihaknya telah mensosialisasikan kepada setiap UPK, pemerintah desa dan kecamatan. 

"Nah dua tahun itu semenjak 2021. Sekarang sudah 2024, jadi sudah tiga tahun sebetulnya, kita telat di Purwakarta," ujarnya.

Ia menuturkan, dari 17 UPK di kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta, saat ini sudah terdapat empat UPK yang telah bertansformasi menjadi BUMDesma. Adapun untuk 13 UPK sisanya masih dalam proses fasilitasi untuk bertranformasi menjadi BUMDesma.

"Sudah ada, yang sudah lama itu Kecamatan Kiarapedes. Yang tahun ini ada Kecamatan Wanayasa, Sukatani dan Campaka," jelasnya. 

Usep mengungkapkan, untuk mempercepat proses tranformasi tersebut, pihaknya telah melakukan fasilitasi terhadap sejumlah kecamatan di Purwakarta seperti terhadap Kecamatan Darangdan dan Bojong. Bulan ini, pihaknya juga menargetkan akan mendatangi seluruh kecamatan yang UPK nya belum bertranformasi guna melakukan fasilitasi. 

"Hari ini di BBC dan nanti siang ke Kecamatan Bungursari," ungkapnya. 

Ia menjelaskan, sebelum diwajibkan untuk bertransformasi, UPK merupakan salah satu bagian dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pada pemerintahan Presiden Jokowidodo. UPK tersebut dulunya dibentuk dan didirikan untuk memberikan bantuan modal terhadap usaha masyarakat. 

"Jadi masyarakat yang waktu itu berkategori miskin dan dia memiliki keinginan untuk berwirausaha, maka dibentuk lah kelompok. Kelompok itu akan mendapatkan bantuan modal dari UPK," jelasnya. 

Lebih lanjut Usep menjelaskan, adapun Bumdesma merupakan badan usaha gabungan yang terdiri dari seluruh desa yang ada di kecamatan. 

"BUMDes tetap ada. Ini gabungan dari seluruh desa yang ada di kecamatan tersebut," jelasnya. 

Ia juga menambahkan, adapun kegiatan fasilitasi yang dilakukannya terhadap UPK di Kecamatan Babakancikao tersebut merupakan lanjutan dari sebuah proses yang telah dilaksanakan oleh pihaknya sejak tahun 2022 lalu.

"Makanya sekarang ini namanya kegiatan fasilitasi. Bagamai mana sih proses transformasi UPK menjadi BUMDesma secara adminitrasi dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk kegiatan saat ini," pungkasnya. *** 

 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network