PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak. Diantaranya para awak media dan LSM.
Beberapa awak media mengeluhkan kurangnya transparansi dan keterbukaan informasi dari Diskominfo, terkait kerjasama publikasi dengan media massa.
"Seharusnya Diskominfo terbuka, media mana saja yang diakomodir, karena anggaran kerja sama publikasi itu kan dari uang rakyat," ujar Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Purwakarta, Irfan Abdul Hakim, Jumat (23/8/2024).
Diketahui saat ini diskominfo Purwakarta tengah membuka kerjasama dengan media melalui E-katalog.
Namun fakta yang ada pada proses pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan E-katalog itu sendiri.
Ketua Aspirasi Masyarakat Purwakarta (Amarta) Kabupaten Purwakarta, Tarman Sanjaya, sangat menyayangkan sikap diskominfo yang diduga keluar dari aturan yang ada terkait pelaksanaan kerjasama dengan media melalui E-katalog.
Lebih lanjut, Tarman menjelaskan seperti yang kita ketahui bahwa e-catalogue adalah katalog elektronik yang memperlihatkan beberapa barang dan jasa yang bisa didapat melalui proses e-purchasing.
Dijelaskanya, pada proses E-Purchasing dalam Pengadaan Barang dan Jasa harus memenuhi tahapan-tahapan yang harus dilalui, diantaranya dengan melakukan Seleksi Barang dan Jasa.
"Jadi ada proses tahapan-tahapan yang harus dilalui, tidak langsung dapat menentukan,” ujar Tarman, kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu.
Ia menambhkan, dalam hal ini sebelum melaksanakan pengadaan barang dan jasa, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya menyeleksi barang dan jasa melalui e-catalogue dengan memperhatikan beberapa hal.
“Sejauh ini PPKnya kemana?. Sedangkan dalam pasal 50 ayat 5 Perpres Nomor 16 tahun 2018, e-purchasing PPK berperan central dalam prosesnya,” tanya Tarman.
“Dalam hal ini juga PPK berperan sangat penting dan perlu pertimbangan lebih jauh dalam menentukan pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.
Selain itu, kata Tarman PPK dalam kasus tersebut seharusnya dapat meminta calon penyedia barang dan jasa untuk presentasi atau demo produk.
“Yang terjadi kan tidak melalui proses yang seharusnya. Saya menduga dalam prosesnya, kerjasama ini keluar dari aturan yang ada, melanggar perpres nomer 16 tahun 2018 P asal 50 ayat 6,” pungkasnya.
Kepala Diskominfo Purwakarta, Rudi Hartono belum bisa dimintai keterangan terkait hal itu. Ketika akan dikonfirmasi oleh iNewsPurwakarta.id dan sejumlah awak media lainnya yang bersangkutan tidak ada di kantornya.
Sementara Sekdis Diskominfo Nurfalah, mengaku tidak mengetahui data media yang terakomodir dan penggunaan anggaran e-katalog, karena bukan bidangnya. "Untuk lebih tepatnya silakan tanyakan atau konfirmasi ke bidang terkait (IKP)," ucapnya, beberapa hari lalu.**
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait