Soal Stiker Paslon di Angkutan Umum, KPU Sudah Berkoordinasi dengan Bawaslu

Tatang Budimansyah
Ketua KPU Purwakarta Dian Hadiana mengaku sudah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait pelanggaran kampanye yang mengangkangi Keputusan KPU Nomor 949 Tahun 2024. foto: ist

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – KPU Purwakarta siap turut serta menertibkan segala bentuk  pelanggaran yang dilakukan peserta Pilkada Purwakarta, terlebih pada masa kampanye.

Demikian dilontarkan Ketua KPU Purwakarta Dian Hadiana, mengomentari adanya peserta Pilkada yang mengangkangi Keputusan KPU No.949 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye.

Terhadap persoalan tersebut, Dian mengaku sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Purwakarta.

“Terkait pelanggaran adiministratif, termasuk pemasangan APK atau BK yang melanggar, KPU siap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menertibkannya, sepanjang ada rekomendasi dari Bawaslu,” ujar Dian, Jumat (25/10/2024).
   
Dia menambahkan bahwa KPU sudah menjalankan kewenangannya, yakni menerbitkan aturan terkait kampanye. “Produk dari aturan tersebut yakni berupa Keputusan KPU nomor 949 Tahun 2024,” ujarnya.

Selanjutnya, tambah Dian, terkait pengawasan dan tindakan jika terjadi pelanggaran, itu merupakan ranah Bawaslu. 

Dian mengimbau kepada semua pasangan calon (paslon) untuk tidak melakukan pelanggaran, agar Pilkada Purwakarta berjalan mulus tanpa ekses.
“Aturan tentang kampanye yang diterbitkan adalah hasil kesepakatan bersama. Maka saya berharap Keputusan KPU ini dijadikan sandaran dalam pelaksanaan kegiatan kampanye,” imbuh Dian.

Diberitakan sebelumnya, Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mempertanyakan integritas Bawaslu menghadapi Pilkada Purwakarta 2024. Organisasi ini menilai Bawaslu melakukan pembiaran atas pelanggaran yang dilakukan sejumlah paslon.

Pelanggaran dimaksud, yakni pemasangan stiker bergambar paslon di mobil angkutan umum. Ketua KMP Purwakarta Zaenal Abidin menegaskan, ada dua paslon yang melanggar, yakni paslon Saepul Bahri Binzein-Abang Ijo dan Yadi Rusmayadi-Pipin Sopyan.

Pelanggaran tersebut sudah dilakukan selama berbulan-bulan. Namun, hingga saat ini tak ada tindakan dari Bawaslu Purwakarta. 

“Pelanggaran ini kan dengan mudah terlihat oleh publik  secara kasat mata, tanpa harus ada pengaduan. Tapi sampai saat ini tak ada aksi dari Bawaslu,” tandas Zaenal.***

 
 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network