PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Seorang pria berinisial REB, harus meringkuk di sel Mapolres Purwakarta. Ya, pria 35 tahun asal Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang itu di tangkap polisi karena diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor di Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan penangkapan REB, menindaklanjuti laporan pencurian yang terjadi pada Minggu (23/2/2025) di Jalan Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Adapun kejadiannya, sambung Kasat Reskrim, bermula ketika korban memarkir sepeda motor tersebut di pinggir jalan dan ditinggal untuk berjualan.
"Korban selesai berjualan dan saat akan pulang, tetapi mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Setelah berusaha mencari di sekitar lokasi namun tidak menemukan kendaraan, korban langsung melapor ke Polres Purwakarta," ucap Arwin, kemarin.
Mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan korban dan saksi, serta mengumpulkan informasi dari masyarakat.
Setelah serangkaian penyelidikan, Lanjut Arwin, Pada Jumat, 28 Februari 2025, Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial REB di Jalan Ipik Gandamanah Munjul Purwakarta.
"Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor dan kunci astag atau later T. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang dibawanya merupakan hasil pencurian Jalan Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta," ungkap Arwin.
Ia menegaskan, Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Curanmor ini dijerat Pasal 363 KUHP Pidana.
"Kini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Purwakarta untuk di proses lebih lanjut," jelas Arwin. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait