PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kurang dari 24 jam setelah kejadian, aparat Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap seorang pria berinisial D-H (Dodi Hermawan), pelaku penganiayaan terhadap anak balitanya sendiri yang baru berusia 1,5 tahun.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/7/2025) siang di sebuah areal kebun yang berjarak sekitar 3 kilometer dari lokasi kejadian di Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Pelaku yang sempat buron ini berhasil disergap tanpa perlawanan. Warga yang geram sempat berusaha menghakimi pelaku, namun polisi segera melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk meredam amukan massa. D-H kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyampaikan bahwa penganiayaan tersebut sengaja direkam sendiri oleh pelaku, lalu dikirim ke ponsel istrinya yang kabur dari rumah dan menggugat cerai. Tindakan keji itu dilakukan sebagai bentuk intimidasi agar sang istri mau kembali ke rumah.
Video kekerasan itu kemudian menyebar luas dan menjadi viral.
"Setelah video itu viral, pelaku kabur. Alhamdulillah kita berhasil menangkapnya tadi (Jumat siang)," ujar Lilik.
Ditambahkan Lilik, pelaku melakukan kekerasan terhadap anak balitanya dua kali. Tujuannya semata-mata untuk menekan sang istri agar kembali, setelah sebelumnya meninggalkan rumah dan tinggal di rumah orang tuanya di Bogor.
Hingga kini, D-H masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait