PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan ketegasan dalam memerangi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Kamis, 24 Juli 2025, mereka melaksanakan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal hasil penindakan selama periode Oktober 2024 hingga April 2025.
Bertempat di Taman Pasanggrahan Padjadjaran, Alun-alun Pemkab Purwakarta, kegiatan ini menjadi simbol nyata kolaborasi lintas instansi demi melindungi keuangan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, Wakil Bupati Purwakarta, serta perwakilan dari Polri, TNI, Kejaksaan, dan unsur DJBC.
"Alhamdulillah, ini adalah hasil kolaborasi yang solid. Total 49 juta batang rokok ilegal telah disita, dan hari ini secara simbolis kita memusnahkan 22 juta batang," ujar Wakil Gubernur Erwan Setiawan dalam sambutannya.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari:
Rokok ilegal: 22.134.603 batang senilai Rp25,1 miliar
Tembakau iris: 150,5 gram
Rokok elektrik (REL): 560 ml
Minuman beralkohol (MMEA): 5.211,9 liter senilai Rp317,5 juta
Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp29,5 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai ditaksir lebih dari Rp25 miliar.
Kegiatan pemusnahan dilakukan melalui metode pembakaran, pelarutan, dan perusakan, dan dilakukan di dua lokasi: secara simbolis di Alun-alun Pemkab Purwakarta dan sisanya di fasilitas PT Mukti Mandiri Lestari (Plant Sadang), Purwakarta.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kerja bersama antara Bea Cukai dan berbagai aparat penegak hukum, mulai dari Satpol PP, Polri, TNI, Kejaksaan hingga perusahaan jasa titipan.
"Ini bukan sekadar pemusnahan barang, tapi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam penegakan hukum dan perlindungan ekonomi nasional. Transparansi dan sinergi jadi kunci utama," tegas Finari.
Selama 2024, tercatat 20.282 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia, dengan total Barang Hasil Penindakan (BHP) mencapai 792,29 juta batang rokok. Menariknya, meskipun jumlah penindakan menurun, jumlah barang yang diamankan justru meningkat tajam.
Kontribusi wilayah Jawa Barat dan Jakarta juga cukup signifikan:
Kanwil DJBC Jawa Barat: 4.228 penindakan, 60,5 juta batang rokok
Kanwil DJBC Jakarta: 720 penindakan, 47,9 juta batang rokok
Erwan Setiawan menegaskan bahwa agenda ini bukan hanya rutinitas dua kali setahun, melainkan komitmen berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa siapa pun yang mencoba bermain-main dengan aturan akan berhadapan dengan tindakan tegas seperti ini,” pungkasnya.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait