PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Siang itu, Selasa (12/8/2025), sebuah pesan sederhana masuk ke ponsel Fery Riyana (38). "Jangan lupa makan siang yah," tulis sang istri, Dea Permata Karisma (27). Tak ada yang menyangka, pesan penuh perhatian itu menjadi kata-kata terakhir dari seorang istri yang dikenal penuh kasih.
Beberapa jam kemudian, Dea ditemukan tak bernyawa di dapur rumahnya, Komplek PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Ia menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh pembantunya sendiri, Ade Mulyana (26).
Pelaku kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Purwakarta.
Ditemui pada Kamis (14/8/2025), Fery menceritakan awal pertemuannya dengan sang istri. "Kami kenal karena kerja. Tahun 2020 saya di bagian pariwisata, dia HRD di vendor tenaga kerja perhotelan. Bisa dibilang cinlok," kenangnya.
Hubungan itu berlanjut ke pelaminan pada 2021. Selama empat tahun membina rumah tangga, Fery menyebut tak pernah ada pertengkaran besar. Hidup mereka sederhana, penuh pengertian, dan saling mendukung.
"Dia itu ceria, pengertian banget. Saya suka kucing, dia awalnya takut, tapi lama-lama malah sayang juga. Dia kasih nama kucing kami Atang, karena nemunya di tanggul," ujar Fery sambil menahan emosi.
Kini, Atang — kucing kesayangan mereka — masih berada di rumah, menanti sosok yang tak akan pernah kembali.
Fery menuturkan, sebelum kejadian, mereka tengah merencanakan liburan keluarga usai kegiatan hari bakti selesai. "Kami pengin refreshing bareng, cari hiburan buat keluarga. Tapi ya... waktu berkata lain," ujarnya lirih.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa tersangka Ade mengaku membunuh karena sakit hati. Ia kesal karena permintaan upah sebesar Rp500.000 tak kunjung dipenuhi.
"Pelaku mengambil palu dan menghantam kepala korban dari belakang hingga korban meninggal dunia," jelas Kapolres.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan membuang barang bukti di beberapa lokasi. Namun dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkusnya.
Kini, Ade Mulyana resmi ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait