JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Publik kembali dibuat tercengang dengan keistimewaan luar biasa yang dinikmati para anggota DPR RI. Bagaimana tidak? Hanya dengan menjabat selama satu bulan saja, seorang wakil rakyat sudah berhak atas pensiun seumur hidup. Ya, seumur hidup!
Keistimewaan ini bukan isapan jempol. Aturannya tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Tinggi Negara. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang pernah menjabat, meski hanya dalam hitungan bulan, tetap mendapat hak pensiun.
Lebih rinci lagi, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 menetapkan bahwa anggota DPR yang hanya menjabat antara 1 hingga 6 bulan tetap akan menerima pensiun sebesar Rp401.894 per bulan, seumur hidup! Jumlahnya memang tampak kecil, namun yang membuat masyarakat terkejut adalah statusnya yang diberikan tanpa batas waktu.
Angka pensiun naik signifikan bagi mereka yang menyelesaikan satu periode penuh, yaitu mencapai Rp2.935.704 per bulan. Dan jika menjabat dua periode? Nilainya makin menggiurkan: Rp3.639.540 setiap bulan, terus mengalir hingga akhir hayat.
Menurut aturan tersebut, besar kecilnya pensiun ditentukan oleh masa jabatan, dengan kisaran antara 6% hingga 75% dari dasar pensiun.
Fenomena ini kerap memicu tanda tanya besar di benak publik. Pasalnya, rakyat biasa harus bekerja puluhan tahun untuk bisa menikmati uang pensiun—itu pun belum tentu seumur hidup. Sementara, para wakil rakyat hanya perlu "sekadar hadir" di Senayan, dan hak pensiun pun langsung dikantongi.
Tak heran jika banyak yang menilai, ada ketimpangan rasa keadilan dalam sistem ini. Ketika masyarakat bergelut dengan upah minimum dan pensiun yang tak pasti, para elit politik justru melenggang nyaman dengan jaminan hingga usia senja. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
