PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku, terdiri dari dua pelaku utama dan tiga penadah.
Kapolres Purwakarta melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun mengungkapkan, kelima terduga pelaku diamankan pada Selasa (10/2/2026) setelah serangkaian penyelidikan intensif.
“Hari ini kami mengamankan lima orang terduga pelaku. Dua sebagai pelaku utama dan tiga lainnya sebagai penadah hasil kejahatan,” ujar AKP Uyun kepada wartawan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian serta mengungkap enam tempat kejadian perkara (TKP) yang diakui para pelaku.
“Baru enam TKP yang diingat dan diakui pelaku. Kendaraan yang berhasil kami amankan baru dua unit, sisanya masih dalam proses pengembangan,” jelasnya.
AKP Uyun menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling secara acak mencari sepeda motor yang tidak dikunci leher atau tidak menggunakan kunci ganda.
“Begitu melihat motor tidak terkunci, langsung diambil. Kendaraan dibawa dengan cara didorong atau distep ke kontrakan untuk disimpan sementara sebelum dijual ke penadah,” ungkapnya.
Dua pelaku utama berinisial MA (43) dan PT (48) diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Keduanya merupakan warga Purwakarta, namun berasal dari kecamatan yang berbeda.
Pantauan di Mapolres Purwakarta pada Selasa sore, kedua pelaku tampak digiring petugas dengan tangan diborgol dan pengawalan ketat menuju ruang Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dalam kasus ini, polisi menjerat dua pelaku utama dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tiga orang penadah dikenakan Pasal 594 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa uang hasil penjualan motor curian digunakan pelaku untuk foya-foya.
“Uangnya digunakan untuk bersenang-senang,” kata Uyun.
Menutup keterangannya, AKP Uyun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi.
“Pastikan kendaraan selalu terkunci, baik kunci leher maupun kunci ganda. Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat, tapi juga karena adanya kesempatan,” tegasnya.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
