Lagu Om Zein Disebut Nir-Empati dan Seksis, Legislator PDIP: Berpotensi Langgar UU TPKS

Felldy Utama
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein). Foto: Ist

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Polemik mengenai karya seni yang dinilai bias gender kembali mencuat ke ruang publik. Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, secara tegas mengecam kehadiran lagu berjudul 'Lalaki Langit Lalanang Bejat'. Lagu tersebut memicu gelombang protes lantaran lirik-lirik di dalamnya dinilai merendahkan kaum perempuan dan dianggap sebagai bentuk pelecehan verbal.

“Lagu 'Lalaki Langit Lalanang Bejat' dilihat dari lirik-liriknya sangat melecehkan perempuan,” kata Selly dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Selly sangat menyayangkan dan mempertanyakan maksud di balik penciptaan lagu tersebut, yang menurutnya terkesan nir-empati terhadap kondisi biologis perempuan. Ia juga menyoroti bagaimana respon masyarakat yang berhak mengkritik sensitivitas gender dari pembuat karya tersebut.

“Kalau mau dianggap humor sekalipun, isi lagunya juga tidak lucu. Maka wajar kalau masyarakat dan netizen mempertanyakan kepemimpinan dari seseorang yang tidak bisa membedakan antara candaan dengan bias gender yang merendahkan,” ujarnya.

Mantan Plt Bupati Cirebon ini juga menilai bahwa tidak ada unsur edukasi sama sekali di dalam lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat', meskipun ada klaim yang menyebut karya tersebut dibuat sebagai salah satu upaya mempromosikan kebudayaan bahasa Sunda.

“Seharusnya sudah dapat dipahami bahwa bahasa, humor, karya seni, maupun konten digital bukan sekadar media ekspresi, tetapi juga instrumen pembentuk nilai sosial,” ujar mantan Plt Bupati Cirebon itu.

Legislator dari Fraksi PDIP ini menambahkan, jika gambaran perempuan terus-menerus dijadikan sebagai objek candaan, dilekatkan pada stigma biologis, atau direduksi pada identitas tertentu, maka ruang publik berpotensi membentuk budaya yang memandang penghormatan terhadap perempuan sebagai sesuatu yang tidak penting. Karena dampak sosialnya yang dinilai berbahaya, apa yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein melalui lagu tersebut dianggap berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selly mengingatkan bahwa dalam Pasal 4 ayat 1 UU TPKS, komentar bernuansa seksual sudah masuk dalam kategori pelecehan seksual nonfisik yang merupakan salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual yang sah di mata hukum.

“Pelecehan seksual nonfisik (dalam bentuk verbal) merupakan satu dari sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS. Dan menurut Pasal 5 UU TPKS, perilaku pelecehan verbal dapat dikenai sanksi pidana hingga maksimal 9 bulan,” tuturnya.

Sebagai informasi tambahan, Pasal 5 UU TPKS sendiri mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual nonfisik dengan tujuan merendahkan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaan, dapat dipidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta. Tindakan ini mencakup siulan, isyarat tubuh, hingga komentar seksis yang merendahkan.

Atas dasar regulasi tersebut, ia mendesak Bupati Purwakarta untuk berani mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai telah melecehkan kaum perempuan lewat lagu ciptaan yang bersangkutan.

“Pelecehan sering kali bermanifestasi dalam bentuk komunikasi lisan yang merendahkan martabat. Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’ mencakup komentar bernuansa seksual, lelucon seks yang tidak pantas, serta pernyataan intim yang mengganggu privasi,” paparnya.

“Dan semua itu masuk dalam kriteria pelecehan seksual verbal yang seharusnya dipertanggungjawabkan baik dari tatanan sosial, kode etik pejabat, maupun ranah pidana,” lanjut Selly.

Di sisi lain, Selly memandang polemik mengenai lirik lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’ yang dinilai merendahkan perempuan itu menjadi sebuah alarm penting. Hal ini menunjukkan bahwa upaya membangun kesetaraan gender di Indonesia tidak cukup hanya dengan mengandalkan penegakan hukum saat kekerasan atau pelecehan telah terjadi di dunia nyata.

“Tantangan yang lebih mendasar adalah masih adanya narasi budaya dan komunikasi publik yang secara tidak sadar menormalisasi stereotip terhadap perempuan sehingga perlahan membentuk cara pandang yang permisif terhadap tindakan merendahkan martabat perempuan,” pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network