DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja hingga Kelompok Rentan Diperkuat

Tatang Budimansyah
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat terlebih dahulu meminta persetujuan anggota dewan sebelum RUU tersebut disahkan.

"Apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi UU?" kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat, meminta persetujuan pada anggota.

"Setuju," seru para anggota.

Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Putih Sari menyampaikan laporan mengenai proses penyusunan regulasi tersebut. Dalam hasil pembahasan, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.

Putih Sari memastikan penyusunan regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja.

Perlindungan tersebut mencakup hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, hingga aspek teknis berupa keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Regulasi itu juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Selain itu, UU Perlindungan Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan bagi kelompok pekerja rentan, termasuk pekerja perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Aturan tersebut juga diharapkan mendorong penciptaan sekaligus memperluas kesempatan kerja.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah memandang RUU Perlindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting. Menurut dia, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pelindungan dan memberikan kepastian hukum sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-21/2023.

"Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang pelindungan ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha," ujar Yassierli.

Yassierli mengatakan aturan tersebut juga menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi dalam hubungan ketenagakerjaan. Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial turut menjadi perhatian.

"Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha," katanya.

Dengan disahkannya RUU tersebut, DPR dan pemerintah menempatkan perlindungan pekerja, kepastian hukum, serta keseimbangan kepentingan dalam hubungan industrial sebagai bagian penting dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network