Bongkar Jaringan Jual Beli Senjata dan Amunisi di Papua, Satgas Damai Cartenz Tangkap 17 Orang

Tatang Budimansyah
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap 17 orang yang diduga terlibat dalam jaringan jual beli senjata api dan amunisi di wilayah Papua. (Foto: iNewsTV)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap 17 orang yang diduga terlibat dalam jaringan jual beli senjata api dan amunisi di wilayah Papua. Para pihak yang diamankan disebut memiliki peran berbeda, mulai dari pembeli, penyandang dana, perantara, hingga penyedia amunisi.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Faizal Ramadhani mengatakan, penyidik masih mengembangkan pengungkapan jaringan tersebut. Setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan akan diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

“Setiap informasi akan kami verifikasi dan setiap keterlibatan akan didalami secara objektif. Penyidik akan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah,” ujar Irjen Faizal, Rabu (7/10/2026).

Dari 17 orang yang ditangani dalam perkara tersebut, sebanyak 13 orang telah memasuki tahap II. Mereka terdiri atas SP yang diduga berperan sebagai pembeli senjata api dan amunisi; OB sebagai penyumbang dana sekaligus pembeli senjata dan amunisi; serta YP dan NH yang diduga berperan sebagai penyumbang dana.

Kemudian MKM disebut berperan sebagai perantara senjata. Sementara DK, KO, SM, YK dan AG diduga menjadi perantara dalam transaksi senjata dan amunisi.

Adapun HM disebut sebagai penjual amunisi dan magazen. AKW diduga berperan sebagai penyedia amunisi, sedangkan HLT disebut menyediakan amunisi kepada AKW.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network