JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Pemilik rumah dinas di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga digunakan sebagai markas operasional judi online (judol), telah ditahan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas membenarkan penahanan tersebut. Menurut dia, langkah itu diambil setelah rumah dinas tersebut diduga dimanfaatkan untuk menjalankan aktivitas judi online.
“Terduga sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Nas saat dihubungi, Jumat (9/10/2026).
Sebelum penahanan dilakukan, aparat telah mengamankan 11 orang yang diduga bertugas sebagai operator judi online di lokasi tersebut. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, yang seluruhnya merupakan warga sipil.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kawasan KPAD Cijantung. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kodim 0505/Jakarta Timur.
“Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, yang selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut,” kata Donny dalam keterangannya.
Dalam penindakan itu, petugas turut menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP). Sebelas orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Petugas juga memasang garis polisi di lokasi dan memadamkan aliran listrik untuk mendukung pengamanan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Donny menegaskan, TNI AD berkomitmen mendukung upaya pengungkapan dan pemberantasan praktik judi online. Dia juga memastikan fasilitas di lingkungan TNI AD tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
“TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat,” jelasnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
