Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Jakarta Pramono Anung Soal Pagar Tinggi di Mal Jakarta: Lebih Baik Perbanyak Pohon
Advertisement . Scroll to see content

Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik

Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:02 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik
Irjen Ferdi Sambo jalani sidang kode etik.(Foto: dok.Polri)

JAKARTA, iNews.id -  Irjen Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Sekitar pukul 07.30 WIB Ferdy Sambo sudah datang ke Mabes Polri dan terlihat memakai seragam Polri dengan pangkat bintang 2 di pundaknya.

Sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo ini dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Terlihat di depan Ferdy Sambo, duduk para anggota Komite Kode Etik Polri (KKEP).

Untuk diketahui, sidang KKEP merupakan sidang penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri. Sidang KKEP diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Berdasarkan Perpol itu, pemeriksaan pelanggaran KEPP dilakukan perwira tinggi Polri. Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, dalam susunan organisasi KKEP keanggotannya harus berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.

Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi Polri berpangkat jenderal bintang 2 atau Irjen. Dengan demikian pimpinan sidang adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen yakni Komjen.

Selain dihadiri ketua, wakil ketua dan anggota KKEP Polri, sidang juga diikuti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal yang memantau jalannya sidang.

 

 

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut