PURWAKARTA, iNews.id - DPD Barisan Muda Kosgoro Kabupaten Purwakarta menilai peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat sudah melenceng dari tugasnya sebagai badan pengawas.
Kosgoro berpendapat BPKP ikut mengintervensi urusan dan dinamika politik lokal yang terjadi di Purwakarta.
Pernyataan dari Kosgoro ini, sebagai tanggapan atas surat BPKP no S-667/PW10/3/2022 yang dilayangkan kepada Bupati Purwakarta tertanggal 8 September 2022.
Surat tersebut berisi atensi dan saran atas penyelesaian PAPBD Purwakarta TA 2022.
Dalam surat, BPKP menyarankan agar Bupati Purwakarta dan Pimpinan DPRD membangun kembali komunikasi di antara kedua belah pihak.
Dua lembaga ini disarankan memfokuskan diri pada pencapaian tujuan bersama, dan menyepakati penyelesaian PAPBD Tahun 2022 sebelum15 September 2022.
Pada bagian lain, dalam surat yang ditandatangani Mulyana, Kepala Perwakilan, disebutkan pula bahwa kondisi penyusunan PAPBD Purwakarta tahun 2022 yang tidak segera diselesaikan, akan mempengaruhi pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Selain itu, juga berpotensi terhadap turunnya kepercayaan (reputasi) publik kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD.
Ketua DPD Kosgoro Purwakarta Efi Taufik mengatakan, idealnya peran BPKP adalah mengurusi laporan keuangan dan pertanggung jawaban kinerja saja.
"Jangan sampai penetapan Anggaran Perubahan Purwakarata Tahun 2022 disangkutpautkan dengan perencanaan pembebasan lahan yang akan digunakan sebagai exit tol di Kecamatan Darangdan. Konon ada kepemilikan lahan dari ketua BPKP yang saat ini dijadikan masjid," ujar Efi, Rabu (14/9/2022).
Efi mempertanyakan dasar dilayangkannya surat BPKP tersebut kepada Pemkab Purwakarta.
"Apakah surat tersebut dilayangkan berdasarkan permintaan pemerintah daerah atau DPRD Purwakarta, atau inisiatif BPKP atas analisa kondisi dan situasi di Purwakarta?" imbuh Efi.
Dia menambahkan, Kosgoro akan meminta penjelasan tertulis dari BPKP mengengenai surat tersebut. Kami akan segera menyurati BPKP," imbuhnya.*
Editor : Iwan Setiawan