get app
inews
Aa Read Next : Mengemuka dalam Acara Halal Bihalal: Ivan Kuntara Bukan Calon Bupati Purwakarta!

Bupati Anne Ratna Mustika Bersyukur Resmi Bercerai, Dedi Mulyadi Akan Banding demi Bisa Rujuk

Rabu, 22 Februari 2023 | 14:23 WIB
header img
Bupati Anne Ratna Mustika ucap syukur resmi cerai, ini respon pihak Dedi Mulyadi. Foto: Instagram

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta,id - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi dinyatakan resmi bercerai. Setelah hasil putusan diumumkan, Anne mengucapan rasa syukurnya karena gugatan cerainya bisa dikabulkan majelis hakim.

Sementara itu, respon berbeda justru diungkap oleh Dedi Mulyadi.

Diketahui, gugatan cerai Anne Ratna terhadap suaminya Dedi Mulyadi ini resmi disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (22/2/2023).

"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga membebankan biaya perkara sebesar Rp875.000," kata Hakim Ketua Lia Yuliasih dalam persidangan di PA Purwakarta.

Sebelum putusan, majelis hakim sempat mengajak Dedy Mulyadi dan Anne Ratna Mustika melakukan mediasi. Namun mediasi tersebut gagal total.

Dalam perkara ini, hakim menilai gugatan cerai yang dilayangkan oleh Bupati Anne dapat diterima.

Selama sidang hampir 6 bulan ini, hakim menyimpulkan jika pernikahan antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sudah tidak harmonis.

Setelah hasil putusan cerai diumumkan Majelis Hakim, Bupati Anne Ratna Mustika mengucapkan rasa syukurnya. Menurutnya, bercerai adalah jalan terbaik untuk rumah tangganya dengan Dedi Mulyadi.

"Alhamdulillah ya Allah. . . Semoga ini jalan terbaik bagi kami dan semoga Allah SWT ridho terhadap apa yang telah kami jalankan. . Amin yra," tulis Bupati Anne di laman Instagram pribadinya.

Pada sidang kali ini, Anne Ratna Mustika sebagai penggugat hadir didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan Dedi Mulyadi kembali tidak datang menghadiri persidangan.

Politisi partai Golkar yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI hanya diwakili kuasa hukumnya. 

Majelis Hakim pun menolak eksepsi tergugat Dedi Mulyadi. Jika keberatan dengan hasil sidang, maka mantan Bupati Purwakarta itu bisa melakukan banding.

"Silakan jika akan mengambil langkah hukum lain (banding) dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan ini dibacakan," kata Hakim.

Rupanya, sang pengacara Aa Ojat Sudrajat mengungkapkan kalau Dedi Mulyadi akan banding jika gugatan Anne Ratna Mustika dikabulkan majelis hakim.

Dedi rupanya ingin membuka peluang rujuk dengan Anne Ratna Mustika. Dia meyakini secara psikologi, Anne yang kini menjabat sebagai Bupati Purwakarta seolah memiliki kekuasaan.

"Saya menilai dengan posisi Anne seperti itu seolah menganggap dirinya tidak memerlukan sosok suami, Kang Dedi. Sebab, secara kemampuan ekonomi, tercukupi ditambah aset yang semakin bertambah," ujarnya.
 

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Berita iNews Purwakarta di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut