PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Komisi II DPRD Purwakarta, Jawa Barat berencana memanggil jajaran direksi Perumda (PDAM) Gapura Tirta Rahayu (GTR), Selasa (23/5/2023).
Pemanggilan ini terkait dengan adanya sejumlah persoalan yang membelit perusahaan milik Pemkab Purwakarta ini. Di antara, terkait buruknya pelayanan GTR kepada para pelanggan, hingga pelaksanaan mutasi dan promosi pegawai yang dinilai menyalahi mekanisme.
Ketua Komisi II DPRD Purwakarta Dias Rukmana Praja menjelaskan, pihaknya dinilai perlu untuk meminta penjelasan dari Direksi GTR terkait segala persoalan yang sedang terjadi.
“Selain jajaran direksi, Komisi II juga akan mengundang dewan pengawas (Dewas),” ungkap Dias, Senin (22/5/2023).
Di tempat terpisah, pengamat kebijakan publik Purwakarta Agus Yasin pesimistis rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Purwakarta dengan GTR akan menelurkan hasil yang diharapkan publik.
“Tidak akan mendapat solusi. Malah Dewan kalah argumen bila RDP dengan PDAM. Bagi PDAM, sangat mudah menaklukkan mayoritas anggota Komisi II,” tandas Agus Yasin.
“Apa lagi jika staf ahli GTR hadir, Dewan tak akan mampu mengusir,” imbuh dia. Dikatakan Agus, DPRD hanya sebatas memberi rekomendasi.
“Urusan (rekomendasinya) didengar atau tidak, tergantung direksi,” tandas Agus.
Dia menilai, yang harus bertindak adalah Bupati Purwakarta selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM), “Mampu tidak bupati merubah performance PDAM, dengan memberhentikan oknum-oknum yang menjadi parasit di PDAM,” tandasnya.***
Editor : Iwan Setiawan