Kapuspen Kemendagri Benni Irwan: Penjabat (Pj) Gubernur/Bupati/Walkot Bukan 'Orang Titipan'

iNewsPurwakarta.id - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan menyatakan, proses penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati atau Wakil Kota dilaksanakan sesuai yang diamanatkan perundang-undangan.
Dia memastikan Kemendagri tetap menjaga netralitas dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
"Saya bisa memastikan bahwa Pj yang terpilih adalah sosok yang terbaik. Bukan hasil dari unsur like and dislike. Bukan juga 'orang titipan' dari kelompok tertentu," terang Benni, Jumat (18/8/2023).
Dikatakan Benni, sejak Mei 2023 silam, ada 170 daerah yang mengalami kekosongan jabatan pimpinan daerah dan akan diisi oleh Pj. Jumlah tersebut terdiri dari 17 provinsi, dan 153 kabupaten dan kota.
Dari jumlah tersebut, kekosongan jabatan ada di 10 provinsi dan 65 kota/kabupaten.
Pihaknya sudah menerima nama-nama yang diusulkan oleh gubernur dan DPRD dari masing-masing daerah.
"Ya, batas terakhir pada 9 Agustus lalu. Nama-nama tersebut sudah ada di (Dirjen) Otda. Memang ada daerah yang tidak mengusulkan, tapi pengusulan memang bukan sebuah kewajiban," terangnya.
Proses selanjutnya, nama-nama yang diusulkan tersebut akan dibawa dan dibahas oleh Tim Penilai Akhir (TPA). Pembahasan digelar dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Namun sebelum TPA menggelar sidang, akan ada pembahasan yang disebutnya sebagai pra TPA. Tujuannya untuk mengetahui apakah nama-nama yang diusulkan memenuhi syarat atau tidak.
"Yang memenuhi syarat, akan dilakukan profiling. Dari sembilan nama yang diusulkan, diambil tiga yang terbaik dan dibawa pada sidang TPA. Dan forum itu memutuskan siapa yang menjadi Pj," imbuh Benni.
Dia berharap Pj yang ditunjuk segera mengantongi surat keputusan (SK) sebelum masa jabatan gubernur/walikota/bupati habis, "Agar tidak terjadi kekosongan pimpinan daerah," ujarnya.***
Editor : Iwan Setiawan