get app
inews
Aa Read Next : Jelang Idul Adha, Polres Purwakarta Intensifkan Patroli

Seorang Pria di Purwakarta Kirim Barang Diamankan Polisi, Ternyata Barangnya Narkoba

Selasa, 28 Mei 2024 | 21:18 WIB
header img
Barang bukti sabu dan ganja yang diamankan petugas Satnarkoba Polres Purwakart dari seorang pria berinisial AD. Foto: Istimewa

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Seorang pria berinisial AD alias Ndu ditangkap polisi dari Satnarkoba Polres Purwakarta di rumah kontrakannya di Desa Cijaya, Campaka, Purwakarta, Jawa Barat.

Pria 43 tahun warga Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta ini, diduga menjadi pengirim barang berupa narkoba (kurir narkoba). 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa paket diduga narkotika jenis sabu dan ganja dari tangan pelaku. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan pelaku ini diringkus saat berada di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Cijaya, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Yudi menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan pengembangan perkara narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FAS. 

Sedangkan modus pelaku, Yudi menyebut, masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan sel terputus antara penjual dan pembeli.

"Pelaku diamankan beserta 29 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat bruto 10.01 gram, pada tanggal 8 Mei 2024, " ucap Yudi dalam rilis yang diterima iNewsPurwakarta.id, Selasa (28/5/2024).

Selain mengamankan 29 paket sabu siap edar, lanjut dia, personelnya turut mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya satu paket narkotika jenis Ganja, satu linting rokok ganja dengan Berat bruto seluruhnya 12.80 gram serta satu unit ponsel merek Samsung warna Hitam. 

"Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut," ungkap Yudi. 

Sementara itu, sambung dia, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara," ungkap Yudi. ***

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut