get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Kedua Pilkada Purwakarta, Paslon Yadi-Pipin Siap Bekerja Profesional Tanpa KKN

Baliho Pasangan Binzein-Ijo Dinilai Langgar Aturan, Publik Purwakarta Bisa Menggugat

Jum'at, 06 September 2024 | 20:13 WIB
header img
Baliho pasangan bakal calon BUpati Purwakarta saepul Bahri Binzein-Bang Ijo Hapidin diprotes karena dipasang pada fasilitas negara. foto: ist.

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id-Asep Kurniawan dari tim pemenangan Anne Ratna Mustika memprotes pemasangan baliho bergambar Saepul Bahri Binzein. Asep menilai pemasangan baliho tersebut melanggar aturan karena dipasang dengan menggunakan fasilitas negara.

“Pemasangan APK (baliho) di fasilitas negara melanggar hukum, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan etika pemerintahan,” kata Asep yang akrab disapa Pafet, Sabtu (6/9/2024).

Dia mengungkapkan, fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik, termasuk pemasangan APK di sarana publikasi yang dibangun pemerintah daerah.

Pafet menjelaskan bahwa salah satu sarana publikasi milik Pemkab Purwakarta yang dimanfaatkan Binzein untuk kepentingan politiknya, yakni yang berada di Desa Cihuni, Kecamatan Pasawahan. 

Dikatakannya bahwa larangan memasang baliho di fasilitas negara, secara prinsip bertujuan untuk menjaga keadilan dan integritas dalam proses demokrasi.

“Selain itu, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang bisa merugikan masyarakat umum dan kandidat lain,” imbuh dia. 

Oleh karena itu, imbuh Pafet, Pemkab, penyelenggara, pengawas Pemilu dan aparat penegak hukum harus menertibkan dan menindaknya.

Dia merujuk kepada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 280 Ayat (1) Huruf h dalam UU tersebut, melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat untuk kampanye. 

Hal ini termasuk memasang APK di fasilitas negara atau menggunakan fasilitas tersebut untuk tujuan kampanye. Sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan dalam Pasal 280, sebagaimana terdapat dalam Pasal 521. 

“Pelanggaran tersebut bisa dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” kata Pafet.

Regulasi lain yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 69 Huruf h. 
Disebutkan bahwa peserta pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye, termasuk dalam hal ini memasang APK.

Regulasi lain, yakni Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Bawaslu bertugas mengawasi penggunaan fasilitas negara dan melarangnya digunakan untuk kepentingan kampanye, termasuk memasang APK.

Pafet menandaskan, kolaborasi antara Bawaslu, Satpol PP, KPU, dan aparat penegak hukum penting dalam memastikan aturan kampanye dipatuhi dan tindakan segera diambil terhadap pelanggaran. 

“Publik berhak menggugat pembiaran pemasangan APK di fasilitas negara, 
jika Pemkab, Penyelenggara dan Pengawas Pemilu tidak melakukan tindakan sesuai keharusan,” ujarnya. 

Pembiaran yang dilakukan pemerintah daerah, kata Pafet, mencederai prinsip netralitas dalam pemilu dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. 

Menurutnya, ada beberapa mekanisme yang bisa ditempuh masyarakat untuk mengajukan gugatan atau pengaduan. 

“Antara lain ke Bawaslu, Ombudsman, gugatan ke PTUN, pengaduan ke Komisi ASN atau lembaga terkait netralitas dan pengaduan melalui media dan advokasi publik,” paparnya.

Di tempat terpisah, Castono, pendukung bakal calon bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein berpendapat bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye sah-sah saja.

“Ya, sejauh membayar kewajiban administrasi peruntukannya,” kata Castono. Hal senada diungkapkan Yosef Agung Komara, simpatisan Saepul Bahri Binzein. Menurut Yosef memasang baliho pada fasilitas negara lebih bagus dari pada dipasang di pohon dengan menggunakan paku.    

Menanggapi pemasangan baliho yang dinilai melanggar aturan, tokoh pemuda Bojong Asep Saepudin berharap seluruh pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Jika ada pelanggaran, jangan ragu untuk melaporkannya. Sekarang masih domainnya Satpol PP. Jadi lapor saja ke Satpol PP agar Pilkada 2024  tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Asep.

Upaya lain, kata Asep, yakni diberi hukuman sosisal, “Bagi yang melanggar, upload saja di media sosial agar calon seperti itu tidak dipilih masyarakat,” tuturnya.***
 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut