get app
inews
Aa Read Next : Polemik Ijazah Paket C Bang Ijo, Agus Yasin: Kadisdik Jangan Memihak!

Soal Ijazah Paket C Bang Ijo, Praktisi Hukum: Jika Terbukti Bermasalah, KPU Bisa Mendiskualifikasi

Minggu, 22 September 2024 | 14:42 WIB
header img
Praktisi hukum Purwakarta Ade Nurdin berpendapat bahwa jika ijazah Paket Bang Ijo terbukti bermasalah, maka KPU bisa mendiskualifikasinya sebagai calon Wakil Bupati Purwakarta.. foto: ist.

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Praktisi hukum Purwakarta Ade Nurdin turut menanggapi soal gugatan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) terhadap PKBM Bina Asih. Gugatan diajukan terkait keabsahan lembaga pendidikan tersebut dalam menerbitkan ijazah Paket C calon Wakil Bupati Purwakarta Bang Ijo.

“Jika proses hukum yang sedang berjalan, baik pidana maupun perdata telah terbukti dan menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka kemungkinan KPU mendiskualifikasi calon itu, siapapun calonnya,” terang Ade, Minggu (22/9/2024).    

Namun demikian, Ade mengaku belum mengetahui secara pasti ke ranah hukum apa perkara ini nantinya mengerucut. “Apakah ini (masuk ke) ranah perdata, pidana, ranah TUN, atau ranah tindak pidana Pemilu?” ujar mantan Komisioner KPU Purwakarta ini.

Dia meyakini KPU pasti akan melakukan langkah-langkah cepat sesuai dengan tupoksinya. “Kita sebagai masyarakat mempercayakan seluruhnya kepada yang berhak dan berkewajiban mendudukan masalah ini dengan baik dan benar,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, KMP menggugat keabsahan PKBM Bina Asih ke Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta. 

PKBM Bina Asih merupakan lembaga pendidikan nonformal yang menerbitkan ijazah Paket C Bang Ijo, kontestan Pilkada Purwakarta yang berpasangan dengan Saepul Bahri Binzein.

KMP menyoroti adanya sejumlah kejanggalan pada keabsahan PKBM Bina Asih. Kejanggalan tersebut menjadi dasar dugaan ketidakabsahan ijazah Paket C Bang Ijo.

Disebutkan bahwa pendirian PKBM Bina Asih berdasarkan Akta Notaris No. 122 pada 12 Oktober 2015 dengan SK Menkumham No. AHU-009816.A.H.01.07 tahun 2015. Sedangkan izin pendirian 421.10/4764/PNFI pada 18 November 2013.  

“Bukankah seharusnya akta notaris terbit terlebih dahulu, berikutnya Menkumham, dan baru kemudian izin dari Kemendikbudristek,” ungkap Sofyan Sauri, Ketua Komisariat Jatiluhur KMP.

Kejanggalan lain, diperoleh data dari website Kemendikbudristek bahwa izin operasional PKBM Bina Asih: 421/IPSPN 0745/DPMPTSP/2021 tertanggal 2 Maret 2021. “PKBM ini meluluskan Bang Ijo pada 3 Mei 2021. Hanya dalam waktu dua bulan untuk dapat meluluskan Bang Ijo,” imbuh Sofyan.

Ketua PKBM Bina Asih Denny Ramdhan Sumarna belum bersedia memberikan komentar atas adanya gugatan yang diajukan KMP.

“Saya sudah serahkan persoalan ini ke lawyer saya. Nanti saja penjelasannya di ruang sidang,” ujar Denny.

Gugatan perdata KMP atas PKBM Bina Asih bernomor 48/pdt.G/2024/PN.Pwk. Rencananya sidang pertama digelar pada Kamis 26 September mendatang.

Sekretaris Pengadilan Negeri Purwakarta Gegen Diosya Surendageni menjelaskan, materi sidang perdana adalah pembacaan gugatan.

“Sidang akan dihadiri pihak penggugat dan tergugat, atau kuasa hukumnya,” ujar Gegen.***
 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut