get app
inews
Aa Text
Read Next : Tokoh Masyarakat Lintas Kalangan Purwakarta Minta Bupati Terpilih Saepul Bahri Binzein Lakukan Ini

Kejari Purwakarta Sempat Tunda Pemeriksaan Anne Ratna Mustika, Begini Alasannya

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:40 WIB
header img
Sejumlah awak media menunggu hasil pemeriksaan Anne Ratna Mustika di depan Kantor Kejari Purwakarta. foto: iNewsPurwakarta/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta sempat menunda proses hukum terhadap mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terkait kasus dugaan gratifikasi mobil mewah.

Korps Adhyaksa ini baru melakukan upaya pemanggilan terhadap Anne pada Jumat (24/1//2025), sedangkan kasus ini sudah mulai mencuat sejak pertengahan 2024.

Pada pemanggilan pertama, mantan istri Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi ini tak hadir karena sakit.

Anne memenuhi panggilan kedua dari Kejari, hari ini, Rabu (5/2/2025). Dia datang didampingi pengacaranya sekitar pukul 9.00 WIB. Hingga berita disusun, Anne masih menjalani pemeriksaan.

Pada Pilkada 2024 Anne Ratna Mustika merupakan salah satu kontestan. Terkait dengan pelaksanaan Pilkada, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan kebijakan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung. 

Penundaan proses hukum ini dituangkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 2024.

Hal itu diperkuat dengan Memorandum Jaksa Agung Nomor: B 127/A/SUJA/08/2023 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun
2024. 

Dalam memorandum tersebut Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon kepala daerah dilakukan secara hati-hati dan cermat. 

Oleh karena itu, diperlukan penundaan proses pemeriksaan, dimulai sejak penetapan sebagai calon hingga seluruh tahapan pemilihan rampung.

Untuk mengimplementasikan kebijakan ini, Jaksa Agung memerintahkan jajaran bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen Kejaksaan agar menunda pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi peserta Pemilu 2024. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk menjaga objektivitas proses demokrasi dari black campaign (kampanye hitam) yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik pihak tertentu. 

“Penundaan proses hukum ini bukan dimaksudkan untuk melindungi kejahatan. Kebijakan ini dibuat agar tak ada calon yang menjadikan suatu isu untuk menjatuhkan calon yang lain,” terang Harli.

Korps Adhyaksa  ini bakal melanjutkan proses hukum calon kepala daerah yang ditengarai tersandung kasus hukum setelah pelaksanaan Pilkada 2024 berakhir. “Setelah tahapan Pilkada 2024 selesai, proses hukum terus dijalankan,” ujarnya.

Senada dengan Harli, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana mengatakan, setelah tahapan Pilkada sepenuhnya rampung, Kejari kembali memprosesnya. "Itulah prosesnya sebetulnya. Jadi tidak ada yang ditutupi," ujarnya.  

"Transparansi adalah kewajiban kami. Kami akan transparan. Cuma tidak melebih-lebihkan  dan tidak mengurangi. Bagaimana kami mau menegakkan hukum, kalau dengan sapu yang kotor? Bagaimana mau menegakkan hukum dengan keberpihakan," ujar Martha.

Kebijakan menunda proses hukum calon kepala daerah selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung,  juga diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, kebijakan ini tidak berlaku bagi calon kepala daerah yang telah berstatus sebagai tersangka sebelum pendaftaran dilakukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).*** 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut