get app
inews
Aa Text
Read Next : Dengan UHC JKMB, Semua Sumringah dalam Keberkahan yang Melimpahruah

Oase Itu Bernama UHC JKMB

Minggu, 23 Februari 2025 | 23:32 WIB
header img
Sebuah rumah sakit di Kota Medan sedang melayani pasien yang memanfaatkan program UHC JKMB untuk memperoleh layanan kesehatan secara gratis. foto: Dok. Pemkot Medan

Sudah lebih dari dua tahun Pemerintah Kota (Pemkot) memberlakukan Universal Health Coverage bernama Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB). Di rentang waktu tersebut, dalam praktiknya banyak dinamika yang ditemui.

SUDAH tak terhitung penerima manfaat program ini yang tersenyum lebar seraya mengucap rasa syukur.

Coba tengok, betapa rasa suka cita menyelimuti hati Amsaruddin, warga Delitua, Kabupaten Deliserdang.

Pada pertengahan 2024 silam, dia memboyong cucunya ke Rumah Sakit Sembiring karena menderita diare berat.

Selama dalam tindakan medis hingga sembuh, Amsaruddin tak mengeluarkan uang sepeserpun untuk biaya perawatan dan pengobatan sang cucu. 

Namun, apa yang dialami Amsaruddin, tak semanis dengan yang dialami Wiwin Sumiarsih, warga Kecamatan Medan Johor.

Wiwin mengemukakan pengalaman pahitnya di hadapan wakil rakyat pada acara sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, pertengahan 2023 silam.

Diceritakan, pada dini hari Wiwin membawa Arumi, keponakannya untuk berobat ke sebuah rumah sakit. Saat itu Arumi mengalami demam tinggi.

Tiba di rumah sakit, Wiwin harus menelan kekecewaan Ketika pihak rumah sakit menyatakan bahwa UHC JKMB tak berlaku.

Pihak rumah sakit meminta Wiwin melunasi tunggakan BPJS keponakannya terlebih dulu, jika ingin mendapat pelayanan medis.

Di rumah sakit lainnya, ada informasi yang menyatakan bahwa pasien penerima manfaat UHC JKMB ditolak dengan alasan ruang inap penuh. 

Sebuah alasan klise yang kerap terjadi. Bukan saja di Medan, tetapi juga di belahan Indonesia lainnya.

Yang bisa dipetik dari pengalaman Amsaruddin dan Wiwin tentang pelaksanaan UHC JKMB adalah: 

Kisah manis dan kecut dari dua warga yang berbeda, dari rumah sakit yang berbeda, namun dalam regulasi yang sama dari Pemkot Medan.   

Tak bisa dipungkiri, UHC JKMB merupakan sebuah pencapaian bagi Pemkot Medan dalam mengakselerasi sektor kesehatan. 

Namun ibarat  kata pepatah, tak ada gading yang tak retak. Tak ada yang sempurna. Jika UHC JKMB dianalogikan sebagai seorang dara jelita, maka bukan berarti dia makhluk yang tanpa kekurangan.

Berkaca dari itu, DPRD Pemkot Medan mewanti-wanti Dinas Kesehatan setempat untuk bersama-sama melakukan pengawasan lebih intens terhadap rumah sakit.

Sebagus apapun program Pemkot Medan, tak akan berarti apa-apa apabila dalam praktiknya melenceng dari regulasi yang telah dibuat.

Pasien dari kalangan kurang mampu, menurut aturan UHC JKMB, cukup membawa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan materai 10.000 untuk memperoleh layanan kesehatan.

Tak cukup sampai di situ. Perlakuan yang tidak diskriminatif, ramah, dan humanis, adalah bagian penting lainnya yang sejatinya diterapkan pihak rumah sakit.

Kritik adalah Jamu

Hal lain yang tak kalah penting agar program UHC JKMB berjalan sesuai harapan, adalah sosialisasi secara intensif dan masif.

Siapa yang bisa menjamin bahwa seluruh masyarakat sudah mengetahui program yang sangat mulia dari Pemkot Medan ini?

Idealnya sosialisasi dilaksanakan tidak sepintas, bukan untuk menggugurkan kewajiban semata, dan tidak mengedepankan acara seremonial belaka.

Selain lembaga eksekutif dan legislatif, media massa pun punya peran besar dalam membantu sosialisasi program UHC JKMB.

Lomba karya tulis jurnalistik tentang UHC JKMB yang diinisiasi Komintas Jurnalis Medan (KoJAM), adalah bentuk sosialisasi yang terbilang efektif.

Maka sudah sewajarnya jika Pemkot Medan mengapresiasi kiprah para awak media tersebut.
Yang tak boleh dilupakan oleh Pemkot Medan adalah, memberi ruang kepada media massa dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial.

Selain mengajak pers untuk bersama-sama menyosialisasikan UHC JKMB, Pemkot Medan juga perlu menerima masukan dari pers.

Masukan tersebut bisa berupa kritik, atau fakta yang menunjukkan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan UHC JKMB.

Tentunya Pemkot Medan akan menerima kritik yang disampaikan pers dalam produk pemberitaan. Kritik yang konstruktif tak ubahnya seperti jamu: pahit, namun menyehatkan.

Kritik yang konstruktif, jauh lebih bermakna daripada pujian membabi buta yang melenakan.

UHC JKMB diluncurkan pada saat Pemkot Medan dipimpin Bobby Nasution. Masyarakat Medan selayaknya bersyukur karena Wali Kota Rico Waas juga sangat konsens di sektor kesehatan.

Di bawah kepemimpinan Rico, program UHC JKMB diharapkan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dengan begitu, kekecewaan tak lagi menyelimuti hati Wiwin. Alih-alih kecewa, Wiwin malah akan berucap syukur apabila dia mendapatkan hak akses kesehatan melalui layanan kesehatan gratis bernama UHC JKMB. 

Ya, seperti warga lainnya yang telah lebih dulu merasakan betapa program ini mampu mengubah musibah menjadi sebuah berkah.

Betapa program UHC JKMB menjadi semacam oase bagi kaum yang lemah secara finansial. Semoga.*** 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut