Barantin Musnahkan Bibit Tanaman Terinfeksi Bakteri Berbahaya di Sukabumi: Lindungi Pertanian

SUKABUMI, iNewsPurwakarta.id - Komitmen Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam menjaga ketahanan hayati nasional kembali ditunjukkan dengan langkah tegas: memusnahkan ratusan bibit tanaman hias yang terbukti terinfeksi organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) berbahaya.
Melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) DKI Jakarta, Barantin memusnahkan 100 batang bibit tanaman hias jenis Dracaena fragrans dan Dracaena colorama dengan cara dibakar. Langkah ini dilakukan setelah hasil uji laboratorium menemukan bibit tersebut terinfeksi dua bakteri berbahaya: Dickeya sp. dan Pantoea stewartii.
Kedua bakteri ini tergolong OPTK karena berpotensi menyebabkan kerusakan besar pada berbagai tanaman penting seperti padi, jagung, tomat, bawang merah, jahe, hingga tanaman hortikultura lainnya. Serangan OPTK ini bisa menyebabkan kerugian hasil panen hingga 98,8%—sebuah ancaman serius terhadap sektor pertanian nasional.
“Pemusnahan ini adalah langkah preventif dan strategis untuk mencegah masuk dan menyebarnya OPTK dari luar negeri ke wilayah Indonesia,” ujar Kepala Karantina DKI Jakarta, Amir Hasanuddin, di lokasi pemusnahan di Sukabumi.
Langkah ini dilakukan mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Keputusan Kepala Barantin Nomor 571 Tahun 2025 terkait penetapan OPTK dan media pembawanya yang dilarang masuk ke Indonesia.
Amir menegaskan bahwa kehadiran OPTK bisa berdampak luas—tak hanya menurunkan produksi pertanian, tetapi juga mengancam ekonomi nasional dalam jangka panjang. Oleh karena itu, sistem karantina menjadi benteng pertahanan pertama untuk memutus rantai penyebaran organisme berbahaya.
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pemilik barang, Polsek Sukalarang, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Satuan Pelayanan Balai Benih Hortikultura Provinsi Jawa Barat, dan petugas Karantina DKI Jakarta.
Amir juga mengimbau seluruh pelaku usaha impor agar mematuhi prosedur karantina yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen dan pemeriksaan media pembawa sebelum masuk ke wilayah Indonesia.
“Kami terbuka untuk konsultasi teknis, tetapi akan tetap bertindak tegas terhadap pelanggaran. Pencegahan jauh lebih murah daripada penanggulangan,” tegasnya.
Dengan tindakan ini, Karantina DKI Jakarta kembali menegaskan peran strategisnya sebagai garda terdepan dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia, mendukung ketahanan pangan nasional, dan mencegah kerugian besar akibat masuknya OPTK dari luar negeri. ***
Editor : Iwan Setiawan