Terbongkar! Balita Diikat di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka
YOGYAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Praktik tak manusiawi di sebuah tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, akhirnya terungkap. Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita yang dititipkan di lokasi tersebut.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara secara mendalam usai penggerebekan di Kelurahan Sorosutan yang sempat menggegerkan warga. Dari hasil penyelidikan, para tersangka memiliki peran penting dalam operasional daycare, mulai dari jajaran pengelola hingga pengasuh.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyebutkan bahwa total 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Setelah gelar perkara, kami menetapkan 13 orang tersangka. Terdiri atas satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," ujar Kombes Eva Guna Pandia, Sabtu (25/4/2026).
Sebelumnya, polisi sempat mengamankan 30 orang saat penggerebekan berlangsung. Namun, proses penyidikan kemudian mengerucut pada 13 orang yang diduga terlibat langsung dalam tindakan tersebut.
Fakta di lapangan mengungkap kondisi memilukan. Alih-alih mendapatkan perlindungan, anak-anak justru ditemukan dalam keadaan terikat. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan temuan tersebut saat petugas memasuki lokasi.
"Petugas mendapati anak-anak dalam kondisi terikat. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan sebagainya. Secara umum perlakuan tak manusiawi itu benar adanya," ungkap Kompol Adrian.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas tertutup di dalam daycare tersebut. Saat ini, seluruh anak yang menjadi korban telah dievakuasi untuk menjalani pemeriksaan medis serta mendapatkan pendampingan trauma healing.
Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan tegas. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal, sementara penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta di balik kasus ini.
Editor: Iwan Setiawan