Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Saksi Bongkar Fakta di Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung: Pegawai BGN Didorong Bangun Dapur MBG
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sebut Berperan Vital dalam Korupsi MBG, Upaya Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator Kandas

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:56 WIB
  • author Tatang Budimansyah
Kejagung Sebut Berperan Vital dalam Korupsi MBG, Upaya Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator Kandas
Kejaksaan Agung menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.(foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Sony merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap kejahatan terorganisasi yang lebih luas.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik belum dapat mengabulkan permohonan yang diajukan Sony.

"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," kata Syarief, Selasa (23/6/2026).

Menurut Syarief, terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar penolakan tersebut. Pertama, penyidik menilai Sony memiliki peran sentral dalam perkara yang sedang diusut sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai pihak yang membantu mengungkap pelaku yang lebih besar.

"Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, Sony tidak berada pada posisi pelaku tingkat kedua yang dapat membuka keterlibatan pihak lain yang lebih dominan. Penyidik justru menilai Sony memiliki peran penting dalam dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Alasan kedua berkaitan dengan sikap Sony selama pemeriksaan. Penyidik menilai yang bersangkutan belum mengakui perbuatannya, padahal pengakuan merupakan salah satu syarat penting untuk memperoleh status justice collaborator.

"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ujarnya.

Meski permohonan tersebut ditolak, Kejagung tetap mengapresiasi sejumlah informasi yang diberikan Sony selama proses penyidikan. Keterangan tersebut dinilai turut membantu penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara secara lebih utuh.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; pihak swasta Asep Yusuf Somantri; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono; serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.

Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG yang menjadi salah satu program strategis pemerintah tersebut.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut