get app
inews
Aa Text
Read Next : Buruh Purwakarta Berangkat ke Jakarta untuk Unjukrasa di Jaga Polisi

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus Sepihak, Operator Wajib Sediakan Skema Perlindungan

Kamis, 23 Juli 2026 | 18:45 WIB
header img
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai kebijakan penghangusan kuota internet. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai kebijakan penghangusan kuota internet. Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi atau operator seluler menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan meski masa aktif paket telah berakhir.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan perlindungan terhadap sisa kuota perlu ditegaskan secara eksplisit karena kuota yang telah dibeli merupakan hak pengguna jasa telekomunikasi.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7/2026).

MK menilai layanan internet telah menjadi kebutuhan mendasar dalam kehidupan masyarakat modern. Karena itu, kebijakan tarif maupun skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata didasarkan pada kepentingan komersial penyelenggara, tetapi juga harus memberikan perlindungan yang adil kepada pengguna.

Menurut MK, bentuk perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dalam satu model layanan yang sama. Operator dapat menyediakan berbagai pilihan, seperti paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover (non-rollover), maupun bentuk inovasi layanan lainnya.

Dalam putusannya, MK menyatakan pengguna layanan telekomunikasi, baik prabayar maupun pascabayar, yang masih memiliki sisa kuota berhak memperoleh perlindungan melalui berbagai mekanisme, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang setara.

 

Selain itu, MK meminta operator meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan, mulai dari harga, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan secara wajar, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Seluruh informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Penyelenggara telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan layanan, termasuk jumlah sisa kuota yang masih dimiliki.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan, yang harus dilindungi bukan semata-mata kuota internet, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar tetapi belum sepenuhnya dinikmati pelanggan.

“Dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah 'kuota', melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi.”

“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu," kata Liliek.

Permohonan uji materi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.

Sementara itu, permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang diajukan mahasiswa sekaligus karyawan swasta TB Yaumul Hasan Hidayat dinyatakan tidak dapat diterima. MK menilai substansi pasal yang dipersoalkan telah dimaknai kembali melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Kedua permohonan tersebut sama-sama menggugat kebijakan penghangusan kuota internet yang belum digunakan ketika masa aktif paket berakhir. Para pemohon menilai praktik tersebut dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan maupun kompensasi yang layak sehingga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

 

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut