get app
inews
Aa Text
Read Next : Dewan Etik Tunda Pemanggilan terhadap Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Purwakarta

Terbukti Langgar Etik Soal Helikopter, DKPP Hukum Keras Anggota KPU RI dan KPU Jabar

Rabu, 29 Juli 2026 | 19:34 WIB
header img
Geung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap dan anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i setelah keduanya dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 pada Rabu (29/7/2026).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Parsadaan Harahap selaku anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II Abdullah Sapi’i selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.

Dalam perkara yang sama, DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik Teradu III, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

Pelanggaran etik tersebut berkaitan dengan penggunaan helikopter oleh KPU Jawa Barat untuk memfasilitasi Parsadaan Harahap menghadiri pelantikan dan penandatanganan pakta integritas KPPS Pemilu 2024 di Kabupaten Cianjur. Kegiatan itu berlangsung ketika Parsadaan telah memiliki agenda lain yang lebih dahulu dijadwalkan di Bengkulu.

Dalam persidangan terungkap bahwa Parsadaan beralasan tidak memungkinkan menghadiri acara di Cianjur apabila menggunakan transportasi darat. Namun, DKPP menilai alasan tersebut tidak cukup untuk membenarkan penggunaan helikopter karena tidak terdapat kondisi darurat yang mengharuskan penggunaan moda transportasi tersebut.

"Dari bukti dan fakta terungkap dalam sidang pemeriksaan tidak terdapat alasan lain selain urgensi waktu," kata anggota DKPP Raka Sandi saat membacakan pertimbangan.

"DKPP tidak menafikkan penyewaan helikopter untuk kepentingan pelaksanaan tugas karena hal itu diperkenankan untuk alasan kondisi darurat daerah terisolir atau wilayah dengan keterbatasan akses ekstrem," sambungnya.

Sementara itu, Abdullah Sapi'i dinilai melanggar prinsip efisiensi karena tidak bersikap hati-hati dalam perencanaan dan penggunaan anggaran. DKPP menilai alasan Abdullah ikut menggunakan helikopter bersama Parsadaan tidak dapat dibenarkan.

Menurut DKPP, Abdullah memiliki kewenangan untuk menolak penyewaan helikopter yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan kehadiran Parsadaan Harahap dalam kegiatan tersebut.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut