Dorong Ekonomi Kerakyatan, STIK Lemdiklat Polri Kembangkan RPL untuk Pengurus Primkoppol
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri mendorong penguatan peran Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) sebagai salah satu penggerak ekonomi kerakyatan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelolanya.
Langkah tersebut dilakukan dengan mengembangkan tata kelola Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) berbasis akademik kepolisian. Program ini memungkinkan pengalaman dan kompetensi personel Polri dalam mengelola koperasi untuk mendapatkan pengakuan secara akademis.
Gagasan tersebut diusung Denny Haryadi peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LXVIII, melalui Rancangan Proyek Perubahan bertajuk “Meningkatkan Peran Primkoppol dalam Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan melalui Tata Kelola RPL Berbasis Akademik Kepolisian.”
Program ini dinilai penting mengingat koperasi di lingkungan Polri memiliki jaringan yang luas, mulai dari Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian (Puskoppol), hingga 468 Primkoppol yang tersebar di berbagai satuan kerja.
Besarnya jaringan tersebut menyimpan potensi ekonomi yang signifikan. Namun, pengalaman profesional para pengurus dan pengawas koperasi di lingkungan Polri belum sepenuhnya mendapatkan pengakuan dan pengelolaan secara akademik.
Melalui implementasi Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, pengalaman kedinasan dan kepengurusan personel Polri di Primkoppol dapat dikonversi melalui proses asesmen untuk kemudian diakui sebagai bagian dari bobot Satuan Kredit Semester (SKS) pada pendidikan tinggi kepolisian di STIK Lemdiklat Polri.
“Proyek perubahan ini bertujuan untuk menyusun fondasi tata kelola RPL yang objektif, terstandar, dan akuntabel. Dengan adanya pengakuan akademik terhadap pengalaman pengurus maupun pengawas Primkoppol, kompetensi manajerial dan literasi digital personel akan meningkat, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi kerakyatan,” ujar Denny Haryadi.
Tiga Tahapan Penguatan RPL
Proyek perubahan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap jangka pendek selama dua bulan, STIK Lemdiklat Polri akan menyusun sejumlah perangkat utama, mulai dari Surat Perintah Ketua STIK, SOP pelaksanaan RPL, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara STIK dan Primkoppol, pedoman asesmen, hingga pelaksanaan pilot project RPL bagi mahasiswa STIK yang memiliki pengalaman mengelola Primkoppol.
Selanjutnya, pada tahap jangka menengah selama enam bulan, program diarahkan pada penyempurnaan sistem informasi RPL berbasis digital, peningkatan kapasitas asesor, serta perluasan kemitraan dan peserta program.
Sementara dalam jangka panjang selama 12 bulan, sistem RPL ditargetkan dapat terintegrasi dengan tata kelola akademik STIK Lemdiklat Polri secara berkelanjutan dan diperluas dalam ekosistem koperasi Polri.
Tak hanya berdampak terhadap peningkatan kualitas SDM, program ini juga diproyeksikan memberikan nilai tambah bagi perekonomian koperasi.
Dengan estimasi investasi proyek sekitar Rp13 juta, peningkatan profesionalisme dan efisiensi pengelolaan koperasi diperkirakan dapat mendorong peningkatan nilai Sisa Hasil Usaha (SHU). Rasio manfaat terhadap investasi diproyeksikan mencapai 2,01 hingga 3,35 kali lipat per tahun.
Penguatan tata kelola Primkoppol melalui RPL ini diharapkan mampu melahirkan personel Polri yang semakin adaptif, profesional dan berintegritas.
Lebih jauh, koperasi di lingkungan Polri diharapkan tidak hanya menjadi wadah kesejahteraan internal, tetapi juga berkembang sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan yang mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional serta mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.***
Editor: Iwan Setiawan