Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lima Pelaku Curanmor Dibekuk di Purwakarta, Polisi Ungkap 6 TKP dan Amankan Motor Curian
Advertisement . Scroll to see content

Ironis! Pria di Purwakarta Curi Motor Guru Anaknya Sendiri, Ditangkap Polisi di Sadang

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:29 WIB
  • author Irwan
Ironis! Pria di Purwakarta Curi Motor Guru Anaknya Sendiri, Ditangkap Polisi di Sadang
Petugas Unit Reskrim Polsek Campaka menangkap pelaku Curanmor di Sadang Purwakarta. Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Seorang pria berinisial F (50), warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik guru anaknya sendiri. Ironisnya, aksi pencurian tersebut terjadi di halaman sekolah tempat anak pelaku menuntut ilmu.

F ditangkap Unit Reskrim Polsek Campaka, Polres Purwakarta, di wilayah Sadang, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat sore (23/10/2026). Polisi juga berhasil menemukan sepeda motor yang diduga dicuri dan mengamankannya sebagai barang bukti.

Kapolsek Campaka, AKP Atik Sakron, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian bermula ketika pelaku datang ke SD Negeri 2 Cimahi, Kecamatan Campaka, untuk menjenguk anaknya.

Namun, anak pelaku yang tinggal bersama ibunya setelah kedua orang tuanya bercerai itu tidak bersedia menemui ayahnya.

Saat hendak meninggalkan sekolah, pelaku melihat sepeda motor Honda Vario bernomor polisi T 4573 CA milik Vika, seorang guru di sekolah tersebut, terparkir di halaman dengan kondisi kunci masih menempel.

Diduga memanfaatkan kelengahan korban, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.

Korban baru menyadari motornya hilang ketika hendak pulang dari sekolah. Vika kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Campaka.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku hingga akhirnya menangkap F di wilayah Sadang.

Sepeda motor milik korban yang diduga dicuri juga berhasil ditemukan dan diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Akibat perbuatannya, F yang diketahui tidak memiliki pekerjaan kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Campaka.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Pengendara diimbau memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci yang masih menempel, meskipun hanya sebentar.***

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut