Sidang Dewan Deadlock, Muncul Perkada. Apa itu Perkada?

Tatang Budimansyah
Rapat Paripurna PPA DPRD Purwakarta lagi-lagi tak mencapai kuorum. Ujungnya, Bupati Purwakarta hendak menerbitkan Perkada. Foto: istimewa

PURWAKARTA, iNews.id - Pemkab dan DPRD Purwakarta gagal menyepakati sidang untuk rumusan APBD. Setelah terjadi deadlock, Bupati Purwakarta mengambil langkah solutif, yakni segera membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Rencana pembuatan Perkada, diungkapkan Bupati Purwakarta Ane Ratna Mustika di Gedung Pemkab, Jumat (16/9/2022).

Mengutip dari beberapa sumber, Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Perkada bisa diterapkan bila berakibat terganggunya pelayanan publik karena urung disepakatinya sebuah APBD. 

Produk hukum Perkada dibuat untuk menghindari terhambatnya pelayanan publik. Hal itu sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Idealnya, APBD memang ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda), yakni produk hukum hasil kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD. 

Penetapan APBD melalui Perkada ditempuh jika terjadi kebuntuan (deadlock) antara kepala daerah dan DPRD.

Dalam Perkada, jumlah APBD tidak boleh melebihi anggaran APBD tahun sebelumnya.*

 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network