PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berinisial FFR (28) ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Budi Suheri menjelaskan, FFR ditangkap di rumah temannya di Kampung Mekarjaya, Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta. Penangkapan dilakukan pada Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB
"FFR diringkus bersama temannya berinisial DJ (33) yang merupakan warga Desa kertajaya Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. Penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu setelah tim Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penyelidikan selama 4 hari," ucap Budi, Senin (21/11/2022).
Ia menyebut, penangkapan kedua pelaku itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, sering terjadi transaksi narkoba.
"Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap FFR, petugas kami menemukan 1 satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu. Benda tersebut tergeletak disamping pelaku yang duduk di kamar DJ," Jelas Budi.
Sedangkan dari pelaku DJ, tambah dia, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus kertas warna putih yang didalamnya terdapat plastik klip bening masing-masing berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu. Selain itu, satu bungkus lakban warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu. Benda tersebut disimpan didalam saku baju bagian depan sebelah kiri yang dipakai DJ.
"Dari kedua pelaku anggota kami berhasil memperoleh barang bukti sebanyak 2,50 gram narkotika jenis sabu. Yang bersangkutan saat ini telah ditahan di Mapolres Purwakarta guna diproses lebih lanjut. Nanti perkembangannya kita sampaikan," Ungkap AKP Budi Suheri.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait