PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komisioner Bawaslu Purwakarta, Jawa Barat Oyang Este Binos mengatakan,
reses bisa berpotensi terjadi pelanggaran pidana pemilu. Hal tersebut lantaran ada anggota dewan yang masih aktif (incumbent) diduga melakukan reses untuk pemenangan Pemilu 2024.
Padahal reses, bukan saja dibiayai dan difasilitasi negara, praktek kampanye di luar jadwal juga merupakan pelanggaran pemilu. Sanksi bagi pelaku kampanye di luar jadwal sebagaimana pasal 492 UU 7 Tahun 2017 adalah 1 tahun kurungan dan denda Rp12 juta.
"Saran kami, untuk rekan anggota DPRD yang sedang melaksanakan reses, sebaiknya fokus reses saja. Serap sebanyak-banyaknya aspirasi dari masyarakat, sampaikan juga sejauh mana capaian program pemerintah saat ini. Tidak perlu menyelipkan materi kampanye di sela reses," kata Binos kepada awak media kemarin (Sabtu 18 Februari 2023).
Mengantisipasi terjadinya praktek terlarang tersebut, Bawaslu Purwakarta telah memerintahkan pengawas tingkat kecamatan dan desa untuk melakukan pengawasan melekat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan pencegahan saja.
"Fokus pengawasan kita saat ini adalah pengawasan verfak dukungan calon DPD dan pengawasan coklit oleh Pantarlih. Namun, karena bersamaan musim reses, sebagian jajaran juga kita minta mereka waskat reses," urai Binos.
Diketahui, reses merupakan salah satu agenda resmi anggota legislatif di tengah masa kekosongan sidang.
Sepanjang musim reses, para anggota DPRD turun ke konstituennya di masing-masing dapil. Perjalanan mereka sepenuhnya dibiayai negara. Makan, transport hingga uang harian. Demikian halnya peserta reses. Dari sisi materi, reses diisi sosialisasi capaian program pemerintah, sekaligus penyerapan aspirasi dari masyarakat untuk program tahun anggaran berikutnya.(*)
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait