YOGYAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Praktik tak manusiawi di sebuah tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, akhirnya terungkap. Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita yang dititipkan di lokasi tersebut.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara secara mendalam usai penggerebekan di Kelurahan Sorosutan yang sempat menggegerkan warga. Dari hasil penyelidikan, para tersangka memiliki peran penting dalam operasional daycare, mulai dari jajaran pengelola hingga pengasuh.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyebutkan bahwa total 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Setelah gelar perkara, kami menetapkan 13 orang tersangka. Terdiri atas satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," ujar Kombes Eva Guna Pandia, Sabtu (25/4/2026).
Sebelumnya, polisi sempat mengamankan 30 orang saat penggerebekan berlangsung. Namun, proses penyidikan kemudian mengerucut pada 13 orang yang diduga terlibat langsung dalam tindakan tersebut.
Fakta di lapangan mengungkap kondisi memilukan. Alih-alih mendapatkan perlindungan, anak-anak justru ditemukan dalam keadaan terikat. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan temuan tersebut saat petugas memasuki lokasi.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
