PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Ngaku sebagai wartawan, Agus Hermawan (38) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sukatani, Polres Purwakarta.
Pasalnya, warga Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung ini mencuri sepeda motor di wilayah Sukatani.
Dalam melakukan aksinya, Agus tidak sendirian melainkan bersama temannya Hendri (38) warga Desa Sukatani yang juga ditangkap polisi.
Wakapolres Purwakarta Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Sukatani, melakukan patroli ke wilayah Tegalmiring, Desa Sukamaju. Kemudian bertemu dengan Agus dan Hendri (38).
"Saat didekati petugas, keduanya panik dan bergegas kabur," ujar Mega, panggilan akrab Ahmad Mega Rahmawan, Kamis (3/8/ 2023).
Setelah itu, lanjut dia, tim dari Polsek Sukatani melakukan pengejaran. Dan beberapa saat kemudian keduanya berhasil disergap dan ditangkap.
Saat dilakukan interogasi terungkap jika kedua pelaku ini sedang menggunakan sepeda motor hasil curian.
"Kepada tim penyidik, keduanya mengaku mencuri motor jenis Honda Beat ini pada 1 Juli 2023 dengan lokasi di Kampung Cimanglid, Desa/Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta," ucap Mega.
Wakapolres menambahkan, para pelaku pun memiliki peran yang berbeda, ada yang bertugas menggasak motor dan ada yang mengawasi lokasi sekitar.
"Tersangka juga mencuri sepeda motor dengan cara merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci leter T," ujar Mega.
Ia menyebut, para pelaku menyasar sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi dan tanpa mengenal waktu baik itu pagi, malam, bahkan siang hari.
"Motor yang dicuri itu, diparkir di depan rumah yang sepi. Sehingga, pelaku leluasa mencuri sepeda motor tersebut," ungkapnya.
Setelah itu, kata Mega, pelaku membawa keranjang supaya dikira pulang dari pasar dan tidak dicurigai warga. Padahal, dari tas keranjang pasar itu ada dua tas milik kedua pelaku.
"Dari dalam tas itu, kita mengetahui ada kartu pers atas nama Agus Hermawan dari media Buru Sergap," ujar Mega.
Selain kartu pers, lanjut dia, di tas itu juga ada barang bukti lainnya. Seperti, kunci palsu untuk merusak kunci motor, alat komunikasi, obeng dan juga besi lempeng.
"Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mencuri motor lebih dari 10 TKP. Selain di Purwakarta juga diluar Purwakarta," ungkap Mega.
Sementara sepeda motor hasil kejahatan pelaku, sambung Mega, dijual ke penadah yang ada di Kabupaten Karawang.
"Saat ini, jajaran dari Satreskrim Polres Purwakarta memburu 2 pelaku lainnya yang statusnya masih DPO," Ujarnya.
Mega mngatakan, akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Meraka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara," ucap Mega.(*)
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait