"Mereka mendaftar melalui aplikasi Siakba," terang Ketua Divisi SDM Sosdiklihfarmas tersebut.
Baca Juga:
Binos juga mengatakan, pendaftar yang telah mengisi formulir dan meng-upload berkas pendaftaran di Siakba akan diminta mengirimkan berkas fisik ke Kantor KPU di Jalan Flamboyan Purwakarta.
"Selain mengisi formulir dalam sistem, mereka juga harus menyerahkan dokumen fisiknya ke kntor KPU," pungkasnya.***
Editor : Iwan Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
