PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Seorang pemuda ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba), Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat saat kepergok menjual obat.
Setelah ditanyai, ternyata obat yang dijual si pemuda berinisial MI (27) warga Kampung Cot Bareh, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh ini obat terlarang.
Ya, dia mengedarkan obat jenis Hexymer, Tramadol, tablet berwarna kuning bertuliskan DMP diduga Dextromethorpham di wilayah Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Res Narkoba AKP Yudi Wahyudi membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pemuda berinisial MI. Pemuda itu, kata dia, diamankan di sebuah warung yang berada di Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu (5/5/2024).
Yudi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Purwakarta.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat terlarang,'' jelas Yudi di Mapolres Purwakarta, Selasa (14/5/2024).
Dari tangan pelaku, Yudi melanjutkan, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 435 tablet warna kuning bertuliskan MF diduga obat jenis Hexymer, 180 butir obat keras jenis Tramadol, 1745 tablet warna kuning bertuliskan DMP diduga Dextromethorpham dan 8 bungkus plastik klip bening.
Selain itu, kata Yudi, petugas juga mengamankan sebuah tas slempang warna hitam, uang tunai sebesar Rp.445.000, sebuah goodie bag warna merah dan satu unit ponsel merek Oppo berwarna ungu.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, MI mengaku mendapatkan sediaan farmasi dari berbagai merek tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
''Obat-obatan sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri. Tapi juga dijual pada orang lain,'' tegas Yudi.
Terkait hal ini, ia menyatakan tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
''Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,'' ujar Yudi.
Sementara menurut sejumlah warga, peredaran obat terlarang marak di Purwakarta. Karena diduga ada bandarnya. Untuk itu, warga berharap petugas segera menangkap bandar obat terlarang tersebut.
"Informasinya di Purwakarta ada bandar Hexymer, kalau bener cepet ditangkap Pak Polisi," ucap Ujang, seorang warga. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait