PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), baik negeri maupun swasta di lingkungan KCD Wilayah IV Jawa Barat dilarang keras menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.
Demikian dikatakan Kepala KCD Wilayah IV Dinas Pendidikan Jawa Barat, Budi Hermawan.
Menurutnya, ijazah merupakan hak siswa setelah selesai mengenyam pendidikan.
Ia mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini masih menerima laporan masih ada sekolah yang menahan ijazah siswa karena alasan administrasi. Padahal, sekolah, terutama yang negeri, dilarang keras menahan ijazah siswa jika telah selesai mengenyam pendidikan di sekolah tersebut.
"Kalau di sekolah negeri itu kan tidak ada pembayaran SPP dan memang tidak boleh sama sekali menahan ijazah," ucap Budi, Selasa (4/6/2024).
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait