Jika Ijazah Ditahan Pihak Sekolah, KCD Wilayah IV Disdik Jawa Barat : Menyalahi Aturan

Irwan
Kepala KCD Wilayah IV, Dinas Pendidikan Jawa Barat, Budi Hermawan. Foto: Istimewa

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), baik negeri maupun swasta di lingkungan KCD Wilayah IV Jawa Barat dilarang keras menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

Demikian dikatakan Kepala KCD Wilayah IV Dinas Pendidikan Jawa Barat, Budi Hermawan.

Menurutnya, ijazah merupakan hak siswa setelah selesai mengenyam pendidikan.

Ia mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini masih menerima laporan masih ada sekolah yang menahan ijazah siswa karena alasan administrasi. Padahal, sekolah, terutama yang negeri, dilarang keras menahan ijazah siswa jika telah selesai mengenyam pendidikan di sekolah tersebut.

"Kalau di sekolah negeri itu kan tidak ada pembayaran SPP dan memang tidak boleh sama sekali menahan ijazah," ucap Budi, Selasa (4/6/2024).

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network