Pura-pura Mau Dibeli, Pria di Purwakarta Bawa Kabur Motor RX King

Irwan
Pelaku tipu gelap motor RX King. Foto: Istimewa

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Seorang pria berinisial CS (37) tak berkutik, saat ditangkap petugas unit reskrim Polsek Purwakarta Kota, Jawa Barat di wilayah Tambun, Bekasi.

Warga Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta ini ditangkap, karena diduga melakukan tipu gelap sepeda motor Yamaha RX-King bernomor polisi T-6672-AA milik Muhamad Yunus warga Desa Legoksari, Kecamatan Darangdan, Purwakarta. 

Selain menangkap pelaku petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Purwakarta Kota, Kompol Marsono mengatakan motor tersebut dibawa kabur pelaku selama empat hari. Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Purwakarta Kota pada Senin (3/6/2024).

"Peristiwa itu terjadi pada, Kamis, 30 Mei 2024 sekitar Pukul 14.30 WIB. Awalnya, korban berniat menjual motor miliknya melalui media sosial facebook, kemudian korban dan pelaku bertemu di sebuah rumah kontrakan yang ada di daerah Jalan Koncara, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan dan Kabupaten Purwakarta," ucap Marsono, Kamis (6/6/2024).

Kapolsek menambahkan, pelaku meminta korban untuk memperlihatkan surat-surat kendaraan dan mengetes sepeda motor. 

"Sebelum terjadinya transaksi, pelaku melihat-lihat motor dan meminta untuk mencoba motor tersebut dengan alasan untuk mengetahui kondisi mesinnya. Korban yang tak curiga, kemudian menyerahkan motor miliknya untuk dicoba oleh pelaku," jelasnya. 

Namun ternyata, Marsono menambahkan, setelah menunggu berjam-jam pelaku tak kunjung kembali. 

"Setelah menunggu lama ternyata pelaku tidak kembali dan motor korban dibawa kabur. Kemudian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Purwakarta Kota," ungkapnya. 

Kapolsek mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku beserta motor milik korban akhirnya ditemukan. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Kapolsek, dirinya sudah melakukan aksi serupa sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polsek Purwakarta Kota.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 377 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

"Pelaku masih menjalani pemeriksaan, kita masih dalami apakah ada korban lainnya atau tidak, modusnya memang cukup umum, pura-pura beli, kemudian pura-pura coba kondisi mesin, lalu dibawa kabur. Kini pelaku diamankan di Mapolsek Purwakarta Kota," pungkas Marsono. ***

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network