Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Rolex hingga Dolar Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Tatang Budimansyah
Kejagung menyita sejumlah aset mewah dan uang tunai milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.(Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset mewah dan uang tunai milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Total nilai aset yang disita dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 itu diperkirakan mencapai Rp8,43 miliar.

“Penyitaan dari Tersangka DH nilai estimasi atau total aset disita diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Aset yang diamankan dari Dadan antara lain sebuah kotak berwarna hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 dengan serial 1J1R8052. Jam tangan mewah tersebut ditaksir bernilai Rp300 juta.

Penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.

Selain barang mewah dan kendaraan, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar yang disimpan di dalam cash box. Uang tersebut terdiri atas 75.000 dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar Singapura, 30.000 dolar Singapura dalam pecahan 100 dolar Singapura, 20.000 dolar AS dalam pecahan 100 dolar AS, serta 1.600 dolar AS dengan pecahan serupa.

Di dalam cash box tersebut juga ditemukan 900 dolar Singapura dalam pecahan 100 dolar Singapura, 900 dolar Singapura dalam pecahan 50 dolar Singapura, serta 44.000 dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar Singapura. Selain mata uang asing, penyidik turut menyita uang tunai Rp20 juta dalam pecahan Rp100.000.

Penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai yang ditemukan di sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan Dadan di sebuah apartemen di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Dari sebuah mobil Suzuki Carry Pickup berwarna putih bernomor polisi D 8649 UK, penyidik menemukan 240.000 dolar AS atau sebanyak 2.400 lembar pecahan 100 dolar AS. Uang tersebut disimpan di dalam sebuah box besi berwarna biru.

Kemudian, dari mobil Honda WRV berwarna merah dengan nomor polisi F 1527 ABX, penyidik menyita 20.000 dolar AS dalam pecahan 100 dolar AS. Di kendaraan tersebut juga ditemukan uang rupiah masing-masing sebesar Rp4.950.000, Rp4 juta, dan Rp990.000.

Penyidik turut menemukan uang tunai Rp24,5 juta di dalam mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi B 1547 SZP. Uang tersebut terdiri atas 245 lembar pecahan Rp100.000.

Dalam perkara yang sama, Kejagung juga menyita sejumlah aset dari mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Salah satunya berupa jam tangan mewah analog merek Bell & Ross dengan kode 3500BR-X33500208 beserta kotaknya.

Selain jam tangan, penyidik juga mengamankan 11 cincin yang dilengkapi batu permata serta satu batu permata lainnya.

Penyitaan turut menyasar aset milik tersangka Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya. Dari Asep, penyidik menyita satu unit mobil BMW tipe 740 LI AT berwarna putih dan satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T berwarna hitam.

Selain dua kendaraan tersebut, Kejagung juga menyita uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.658 dolar AS dan 1.800 dolar Singapura.

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network