PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta meminta KPU Purwakarta mengantisipasi berbagai potensi kerawanan selama proses penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024. Hal tersebut perlu dilakuan untuk mencegah pelanggaran.
Melalui surat nomor 104/PM.00.02/K.JB/08/2024, Bawaslu mengingatkan agar KPU dalam sub tahapan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) ini dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Anggota Bawaslu Purwakarta Wahyudin, SH mengatakan, sebagai upaya pencegahan dugaan pelanggaran dalam proses Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana diatur dalam UU Pemilihan yang diturunkan melalui Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu, tentu saja Bawaslu berkewajiban untuk mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai dengan regulasi yang mengatur dalam tahapan penyusunan daftar pemilih.
"Karena tugas kami di Bawaslu itu tidak hanya mengawasi dan menindak dugaan pelanggan, tapi kami juga berkewajiban untuk mengingatkan dan melakukan pencegahan dugaan pelanggaran dalam setiap tahapan Pemilihan, terutama tahapan penyusunan daftar pemilih yang hari ini sedang berjalan," jelasnya.
Menurut Wahyudin, pada tahapan Coklit yang sudah selesai pada 24 Juni 2024 lalu, sekarang ini dilanjutkan dengan Pleno DPS, dimulai dari rekap tingkat Kelurahan/desa, Kecamatan, hingga pleno tingkat Kabupaten, yang nantinya berlanjut ke tingkat Provinsi.
"Pada Pleno rekapitulasi dan penetapan DPS, setiap jenjang jajaran KPU agar melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sesuai dengan hasil Coklit yang telah dilaksanakan. Kemudian, mengumumkan Salinan DPS ditempat yang telah ditentukan," ungkapnya.
Wahyudin mengingatkan, dalam rekapitulasi dan menetapkan DPS harus dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait