JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM), Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, terhadap Menteri HAM Natalius Pigai. Gugatan yang berkaitan dengan sengketa kepegawaian tersebut dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim.
Putusan itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan sebagaimana tercantum dalam SIPP PTUN Jakarta yang dilihat Selasa (7/7/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor MHA-14.KP.04.04 Tahun 2026 tentang Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Manajerial ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia tertanggal 23 Januari 2026 tidak sah.
Selain menyatakan SK tersebut tidak sah, hakim juga mewajibkan Menteri HAM mencabut keputusan yang menjadi objek sengketa.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula dan/atau setara setingkat eselon 2A sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen)," tulis putusan.
Perkara ini bermula ketika Ernie menggugat Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14.KP.04.04 Tahun 2026 yang memutasi dirinya dari jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM menjadi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya. Ernie menilai keputusan yang ditandatangani Natalius Pigai itu bertentangan dengan ketentuan hukum dan dilakukan secara sewenang-wenang.
"Terhadap tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan oleh Menteri HAM kami telah melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan berharap putusan pengadilan dapat menyatakan SK dimaksud cacat secara hukum," ujar kuasa hukum Ernie, Deby Astuti Fangidae, dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Deby berpendapat, penerbitan surat keputusan tersebut tidak melalui prosedur administrasi yang semestinya serta tidak didasarkan pada proses pengambilan keputusan yang transparan dan objektif.
Ia menjelaskan, alasan mutasi yang diberikan kepada kliennya adalah rendahnya penyerapan anggaran. Namun, menurutnya, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
"Faktanya, penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal PDK HAM (unit yang klien kami pimpin) mencapai 99,56 (persen). Sementara, penyerapan keseluruhan di Direktorat Jenderal PDK HAM 92,88 persen. Selain itu dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, klien kami mendapatkan predikat nilai 'Baik'," kata Deby.
"Pengambilan keputusan tidak mempertimbangkan integritas kinerja klien kami selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM dan 1 tahun di Kementerian HAM," sambungnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
